• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masyarakat Harapkan Penguatan Undang-Undang Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 01/02/2021 •
 
Kegiatan Diskusi Tematik kerjasama Ombudsman RI Kalsel dan DPD RI

Banjarmasin - Keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dinilai  kurang relevan dengan kondisi perkembangan dan dinamika pelayanan publik saat ini. Ruang untuk perbaikan Undang-Undang Pelayanan Publik dipandang penting untuk dikaji lebih jauh dan mendapat saran/masukan dari para pihak terkait. Hal ini melatarbelakangi di selenggarakannya Diskusi Tematik dengan tema "Tantangan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik."

Diskusi ini terselenggara berkat kerjasama dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia diwakili oleh Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan, Habib Hamid Abdullah, serta  melibatkan partisipasi dari perwakilan unsur masyarakat dengan berbagai latar belakang, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pemerhati difabel, hingga aktivis perempuan dan anak, pada Kamis kemarin (28/1/21) di Banjarmasin.

Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif dari DPD RI untuk berperan dalam proses perbaikan UU Nomor 25 Tahun 2009.

Esensi dari pelayanan publik sebenarnya merupakan tiga dari empat tujuan bernegara yang secara eksplisit termaktub dalam dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 alinea ke-4. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya posisi Undang-Undang Pelayanan Publik. Proses pembentukan maupun revisi terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik secara khusus harus melalui proses pelibatan masyarakat.

"Inilah mengapa kami (Ombudsman) menyambut baik permohonan kerjasama dari DPD RI untuk menyelenggarakan Diskusi bersama berbagai perwakilan kelompok masyarakat di Kalimantan Selatan," ungkapnya. 

Diskusi Tematik yang diselenggarakan di aula Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel, menghasilkan beberapa poin masukan dan saran yang strategis dalam rangka percepatan penyusunan draf revisi terhadap UU Pelayanan Publik, sebagaimana  diungkapkan oleh Habib Abdul Hamid selaku Anggota DPD RI yang hadir dalam diskusi.

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) nomor urut 234. RUU ini diusulkan karena pelayanan publik dirasa masih belum optimal dalam implementasinya, serta kurang relevan dengan dinamika pelayanan publik saat ini, khususnya ketika menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia saat berhadapan," ungkap Habib Abdul Hamid."

Ditambahkannya, dengan situasi pandemi COVID-19. Secara khusus, dirinya  berterima kasih atas kerjasama dan bantuan yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, sehingga diskusi ini dapat terlaksana dengan baik dan memperoleh masukan-masukan yang berharga dalam rangka penyusunan draf RUU dimaksud.

Beberapa masukan strategis yang disampaikan peserta diskusi antara lain:

1. Pentingnya pelibatan partisipasi masyarakat, pemberian reward dan punishment bagi penyelenggara negara, dan upaya peningkatan mengenai kesadaran hukum masyarakat;

2. Penting adanya regulasi yang jelas dan tegas mengenai pembentukan Unit Kerja di tiap Kabupaten/Kota yang memperhatikan masyarakat difabel dan pendidikan inklusif, sehingga implementasi RUU Pelayanan Publik di lapangan akan lebih terawasi;

3. Penyusun RUU perlu memberikan perhatian, khususnya terhadap pelaksanaan teknis di lapangan terkait pelayanan yang dapat diakses penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Selain itu, jaminan pelayanan terhadap hak-hak masyarakat difabel seharusnya menjadi tolok ukur bagi standar pelayanan minimal;

4. Pentingnya penggunaan diksi dalam perundang-undangan yang tidak multi tafsir sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai celah untuk mengabaikan tujuan dari Undang-Undang tersebut;

5. Perlu adanya penguatan dan dorongan bagi penyelenggara negara dalam hal pelaksanaan saran dan rekomendasi Ombudsman RI;

  Bahwa pengenaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik masih bersifat umum, khususnya di lingkup Pemerintah Daerah, sehingga ada penguatan dalam sistem pengelolaan pengaduan. Selain itu RUU Pelayanan Publik juga perlu memuat ketentuan mengenai kewenangan ajudikasi khusus oleh Ombudsman Republik Indonesia.     





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...