• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masyarakat Semakin Percaya pada Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 03/02/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy ketika menghadiri Talk Show Bingkai Pena Babelpos

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP, MPA, M.Sc, meminta masyarakat untuk mengetahui haknya atas pelayanan publik. Yakni, mendapat pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.   Jika mendapat pelayanan yang tidak baik, Ombudsman siap menerima laporan dalam masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Shulby dalam talkshow pada program Bincang Santai dan Kritis (Bingkai) Graha Pena Babel Pos, yang dipandu oleh Redaktur Budi Rahmad, Jumat (29/1) kemarin. Shulby mengatakan bahwa Ombudsman akan memroses pengaduan masyarakat sesuai dengan rel yang sudah ditetapkan. Pihaknya terus berupaya konsolidasi dan membuka jejaring dengan mengunjungi sejumlah instansi terkait.

Shulby yang baru 26 hari menjabat sebagai kepala Ombudsman Babel ini mengatakan bahwa ia akan terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik dan pelaksana layanan publik. Edukasi dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan mengenalkan layanan publik. Hal lainnya adalah membuat masyarakat percaya pada Ombudsman. Hal ini dilakukan agar angka maladministrasi dan potensi maladministrasi dapat ditekan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal.

"Kita melakukan edukasi dan memperkenalkan kanal pengaduan pelayanan publik dan menjamin masyarakat percaya dengan kami dalam membantu masyarakat. Itu akan dilakukan dengan kerja keras daripada mereka mengadukan di media sosial," tukas Shulby yang juga merupakan dosen Stisipol Pahlawan 12 ini.

Di tahun 2021 ini, kata Shulby, Ombudsman bakal memiliki laporan melalui jaringan, sehingga akan lebih memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan atau laporan. Selain pengaduan, Ombudsman juga membuka layanan konsultasi. Masyarakat bisa bertanya tentang maladministrasi. Hal ini dilakukan pada masa pandemi untuk meminimalisasi pertemuan tatap muka secara langsung.

"Pekan depan akan launching. Laporan dan konsultasi ini berbasis jaringan melalui zoom. Ombudsman juga akan memakai sistem jemput bola," kata Shulby.

Berkaca padat tahun sebelumnya, Shulby mengatakan bahwa persoalan aduan masyarakat masih berkisar pada lima hal, yakni berkaiatan dengan pelayanan jaminan sosial, ketenagakerjaan, pemerintah daerah, kesehatan, dan pendidikan. "Ini biasanya yang terus menjadi lima besar dan cenderung tidak berubah," tandas Shulby.

Sebagai bahan acuan, kata Shulby, pada tahun 2020 ada 700 laporan masyarakat dan dapat diselesaikan sebesar 85%. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat ke Ombudsman semakin baik. Bahkan di Januari tahun 2021 sudah ada 25 laporan yang masuk ke Ombudsman.Meski penuh keterbatasan, Ombudsman berusaha melayani laporan dan konsultasi masyarakat hanya dengan 10 asisten Ombudsman.

Saat ini, lanjut Shubly, pihaknya mendapat tugas dalam pengawasan vaksinasi pada masyarakat. Ombudsman diberi instrumen terkait pengaduan. Pihaknya juga merespon aduan masyarakat terkait pelayanan publik dan soal vaksinasi Covid-19 serta PCR. Ombudsman juga diberi ruang untuk inisiatif sendiri, seperti merespon apa yang berkembang di media sosial.

"Kita menerima pengaduan dan inisiatif pengawasan secara mandiri tidak menunggu laporan. Kita temukan respon Pemerintah daerah cukup baik soal sosialisasi dan informasi dasar soal vaksinasi Covid-19," ujarnya.

"Alhamdulillah ini mendapat respon, seperti sosialisasi yang sudah mulai dilakukan oleh pemerintah, salah satunya pemerintah provinsi," tambah Shulby.

Ditekankan Shulby, Ombudsman bukan lembaga pemberi sanksi. Pihaknya hanya memiliki kekuatan memberikan pengaruh. Secara umum pihaknya sudah dibantu regulasi dalam bekerja. Sifatnya memang tidak ada sanksi hukuman penjara atau denda.

Shubly menyatakan bahwa Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri. Ombudsman akan terus bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya, sepeti media massa, legislatif, dan aparat penegak hukum. Ini pratik yang sudah dilakukan selama ini oleh Ombudsman. Namun, kata Shubly masih ada satu dua yang resisten terhadap kehadiran Ombudsman, namun hal tersebut masih dipandang wajar. Akan tetapi pihaknya bekerja dalam regulasi yang sudah ditetapkan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...