• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mediasi Sengketa Tanah, BPN Dinilai Salahi Kewenangan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 04/10/2018 •
 
Penyerahan Hasil Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -Ombudsman Republik Indonesia memintaBPN serius menangani sengketa dan pemblokiran tanah.

Berdasarkan kajian sistemik,Ombudsman masih menemukan adanya potensi praktik maladministrasi dalam pelaksanaan layanan tersebut olehBPN

Hal ini ditegaskan anggotaOmbudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam acara Diseminasi Hasil Systemic Review di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis, 4 Oktober 2018.

Acara itu bertema "Potensi Maladministrasi dalam Pelayanan Penyelesaian Sengketa Tanah dan Blokir Tanah pada Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung".

KepalaOmbudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, kajian sistemik dilakukan melalui tahapan pencarian informasi dan data di lapangan mengenai praktik pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah pada tujuh kantor pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Hasil pencarian informasi dan data yang diperoleh kemudian dianalisis, ternyata ditemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah tersebut," ungkapnya.

Potensi maladministrasi itu, sambung Nur Rakhman, meliputi penyimpangan prosedur penyelesaian sengketa tanah yang merupakan kewenangan kementerian.

Contohnya dalam perkara tumpang tindih sertifikat, pihak kantor pertanahan kabupaten/kota masih melakukan mediasi yang merupakan kewenangan kementerian.

Padahal, lanjut dia, sengketa atau perselisihan timbul akibat dugaan kesalahan administrasi diBPN itu sendiri.

"Masyarakat disuruh berdamai. Harusnya diselesaikan di internalBPN," ujar Nur.

Selain itu, pada pelayanan blokir tanah tidak dilakukannya pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pengkajian.

Padahal, hal itu penting dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan hukum antara pemohon (perseorangan dan badan hukum) dengan tanah yang diajukan blokir.

"Akibatnya, masyarakat yang akan dirugikan," tandasnya.

Perwakilan KanwilBPN Provinsi Lampung Endi Purnomo mengakui pelayanan yang diberikan belum baik.

Ia juga menyatakan belum sepenuhnya memahami Permen Nomor 11 Tahun 2016 dan Permen Nomor 13 Tahun 2017, sehingga  potensi terjadinya maladministrasi dapat terjadi.

Terkait Permen Nomor 11 Tahun 2016 dan Permen Nomor 13 Tahun 2017, menurut dia, sebenarnya sudah lengkap dan bagus untuk menyelesaikan sengketa dan blokir tanah.

"Namun ada beberapa kendala yang kami alami. Salah satunya terkait minimnya SDM. Sedangkan beban pekerjaan lumayan banyak. Apalagi dua tahun ini kami dibebankan oleh pemerintah untuk kegiatan PTSL. Namun, hal tersebut akan memotivasi kami untuk lebih baik dalam melayani masyarakat," ungkapnya.

Pada akhir kegiatan, Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan harapannya agar hasil systemic review ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi internal dalam pelaksanaan pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah di Provinsi Lampung.

"Hasil systemic review ini diharapkan menjadi saran guna perbaikan dalam pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah pada Kementerian ATR/BPN, KanwilBPN Provinsi Lampung, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung FX Sumarja menyampaikan, selaku pejabat tata usaha negara, apa yang akan terjadi kalau tindakan pemerintahan, dalam hal iniBPN, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut dia, akan terjadi kekosongan hukum apabila pelaksana UU keliru menggunakan peraturan.

"Setiap instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus membuat SOP. Dalam hal ini, terkait prosedur dalam melakukan pengukuran tanah. Jadi dalam proses pengukuran tanah harus diikuti dengan kepala desa dan tetangga yang bersangkutan," beber dia.

"Keabsahan tindakan pemerintahan harus memenuhi tiga unsur, yaitu pertama ada kewenangan, kedua ada prosedur, dan ketiga substansi aturan yang menjadi dasar pembuatan keputusan itu," lanjutnya. (*)



Artikel ini telah tayang ditribunlampung.co.id dengan judul Mediasi Sengketa Tanah, BPN Dinilai Salahi Kewenangan,http://lampung.tribunnews.com/2018/10/04/mediasi-sengketa-tanah-bpn-dinilai-salahi-kewenangan?page=3.
Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...