• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menjadi Pemateri Diskusi Publik, Ombudsman Jabar sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Senin, 26/02/2018 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat saat memberikan materi dihadapan Akademisi dan Mahasiswa STHB Bandung

Bandung (Kumparan),- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menjadi Pemateri dalam Acara Diskusi Publik dengan Tema "Pelanggaran Hak Atas Informasi dan Dampaknya terhadap Pelayanan Publik" (22/2/2018).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) Sekolah Tinggi Hukum (STHB) Bandung bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Hadir dalam Acara ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto dan Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam pengantarnya, Wakil Rektor bidang kemahasiswaan menegaskan bahwa Diskusi Publik ini merupakan momentum yang baik bagi mahasiswa untuk lebih memahami Hak atas informasi yang boleh diberikan dan dikecualikan dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam paparannya mengatakan bahwa Keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk untuk mendorong adanya partisipasi publik.

"Keterbukaan informasi publik diperlukan dalam rangka akselerasi peningkatan partisipasi publik yang akan mendorong adanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah jelas-jelas menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan dalam penyelenggraan layanan publik mulai dari penyusunan kebijakan sampai dengan mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Bagaimana mungkin kita bisa memberikan partisipasi yang berkualitas jika informasi publiknya ditutup-tutupi", tutur Dan Satriana

Pada acara yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam paparannya mengatakan bahwa Ombudsman rutin melakukan Survey Kepatuhan setiap Tahun untuk memastikan Penyelenggara Layanan memenuhi seluruh komponen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk didalamnya informasi-informasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan seperti : persyaratan, prosedur, dan komponen pendukung lainnya yang berguna bagi masyarakat agar memahami pelayanan yang diberikan.

Apalagi, pada Tahun 2018 ini merupakan momentum yang dicanangkan pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) sektor publik berbasiskan performance birokrasi yang baik, profesional dan proporsional. Haneda menegaskan, "Implementasi tersebut berpatokan kepada tiga Undang- Undang (UU) utama yakni UU Pelayanan Publik, UU Aparatur Sipil Negara dan UU Administrasi Pemerintahan. Selain itu, diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Birokrasi pemerintahan bebrbasis kinerja saat ini menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih kompetitif bahkan harus menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman termasuk arus informasi yang begitu up to date",.

Diakhir, di hadapan para mahasiswa dan akademisi serta audiens yang hadir, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Lembaga Ombudsman merupakan lembaga yang strategis bagi masyarakat sebagai "wakil yang sah" dalam menyuarakan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan buruknya layanan publik.

Mahasiswa zaman now dapat menggunakan akses kelembagaan seperti Ombudsman dan Komisi Informasi untuk masuk kedalam sendi-sendi Pemerintahan dengan lebih elegan dan cerdas dalam mempengaruhi kebijakan yang dinilai abai terhadap kepentingan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...