• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

“MINIM PERHATIAN TERHADAP WARGA MISKIN: OMBUDSMAN JATENG MENGINGATKAN LANGSUNG PEMKAB. GROBOGAN”
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Sabtu, 06/02/2021 •
 
OMBUDSMAN JATENG

Semarang, Bratapos.com - Jumat, 5 Februari 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tindak lanjuti laporan/pengaduan terkait pelayanan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga tidak mampu.

Hasanova Uluhesi tercatat sebagai warga Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Kab. Grobogan mengeluhkan tidak diberikannya bantuan oleh Pemkab Grobogan terkait biaya pengobatan akibat sakit yang dideritanya.

Pelapor tergolong dalam kemampuan ekonomi rendah dengan kondisi kesehatannya yang kini sedang kurang baik, membuat ekonomi keluarganya semakin memburuk. Menurut keterangannya, Pelapor sempat dirawat di rumah sakit swasta di Grobogan, namun karena tidak memiliki BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan, Pelapor terpaksa pulang untuk dirawat dirumahnya. Keadaan yang melatarbelakanginya tersebut, Pelapor menyampaikan pengaduan langsung kepada Pemerintah setempat agar peduli atas kondisinya, namun tidak mendapatkan respon Pemerintah Kabupaten Grobogan.

"Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan, bahwa untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi atas kondisi tersebut, laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada pada 20 Januari 2021 tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), dengan meminta klarifikasi kepada Pemkab Grobogan", ujar Siti Farida.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinsos beserta jajaran merespon cepat dan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi Pelapor. Pemkab Grobogan juga melakukan koordinasi kepada Instansi terkait. Pemkab Grobogan telah mendaftarkan Pelapor untuk memperoleh Jamkesda, dan akan aktif pada awal Maret 2021. Selain itu, Pemkab Grobogan juga telah berkoordinasi dengan pihak Sekolah tempat anak Pelapor, dan pihak sekolah telah membebaskan biaya pendidikan bagi anak Pelapor selama menjadi siswa di SMK. Bahkan, Kadinsos Pemkab Grobogan juga melakukan verifikasi rumah Pelapor untuk kepentingan bantuan yang akan diberikan oleh Pemkab Grobogan", lanjut Farida.

Kepala Ombudsman RI Jateng mengapresiasi langkah cepat Pemkab Grobogan. "Kedepan, Pemkab Grobogan dapat memberi perhatian bagi warga kurang mampu dengan mendata ulang warganya yang memenuhi syarat penerimaan bantuan kesejahteraan sosial di wilayahnya", tutup Farida.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...