• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Minta Uang Pengurusan STNK Rp600 Ribu, Oknum Diduga Polisi Dilaporkan ke Tim Saber Pungli
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Senin, 07/06/2021 •
 
ilustrasi pungli

PADANG, HARIANHALUAN.COM - Sebuah koperasi di Padang bernama Koperasi Jasa Bersama Mandiri Abadi melaporkan seorang yang diduga oknum polisi karena disebut telah melakukan aksi pungli saat pengurusan STNK di Samsat Kota Padang.

Aksi pungli itu dilakukan oleh oknum tersebut dengan cara meminta uang Rp600 ribu untuk pengurusan STNK angkot dengan menghilangkan semua persyaratan yang ada. Informasi yang dihimpun harianhaluan.com, aksi pungli tersebut diketahui dari surat yang dibuat oleh Ketua Koperasi yang bernama Jalinur kepada Tim Saber Pungli Polda Sumbar.

Dalam surat tertanggal 4 Juni 2021 yang menggunakan stempel hasil laporan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumbar, korban menyebut menjadi korban aksi pungli seorang oknum polisi di layanan pembayaran Samsat Padang.

Dalam surat juga dijelaskan bahwa pada tanggal 27 Mei 2021, salah seorang anggota Koperasi Jasa Bersama Mandiri Abadi mendatangi Samsat Kota Padang dengan hanya membawa satu lembar STNK yang tidak dilengkapi dokumen sah dari koperasi.

Seharusnya, dalam pembayaran mengatasnamakan koperasi harus dilengkapi dengan NPWP Koperasi dan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau jika dibayarkan oleh pihak ketiga harus menggunakan surat kuasa. Namun, dengan membayar Rp600 ribu kepada oknum tersebut, semua persyaratan itu bisa dihilangkan.

"Akibat perbuatan oknum tersebut, saya sebagai Ketua Koperasi Angkutan Jasa Bersama Mandiri Abadi merasa sangat dirugikan," tulisnya dalam surat tersebut.

Sebelum laporan kepada Tim Saber Pungli, pihak Koperasi pun sudah membuat laporan kepada Ombudsman Provinsi Sumbar pada tanggal 3 Juni 2021. Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani ketika dihubungi harianhaluan.com pada Minggu (6/6/2021) malam membenarkan tentang laporan tersebut.

Tapi, dia menyebut saat ini laporan itu masih dalam tahap penerimaan dan verifikasi laporan. "Masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh si pelapor, dalam hal ini Ketua Koperasi, agar proses verifikasi tersebut bisa dimulai," kata Yefri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat ini belum mengetahui secara pasti kasus tersebut. Dia mengatakan, akan mengecek dulu permasalahan tersebut dan belum bisa memberikan statemen. "Kita lihat dulu kasusnya, saya belum mengetahui. Belum bisa saya beri komentar saat ini, maaf ya," ucap Satake. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...