• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Monitor Penerimaan Siswa Baru, Ini Temuan Ombudsman Lampung
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 11/07/2018 •
 
KEPALA Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf (tengah) saat memonitor penerimaan siswa baru. | Ombudsman Lampung

BANDAR LAMPUNG, duajurai.co - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan beberapa hal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019. Temuan tersebut terungkap saat memonitor PPDB di beberapa kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, PPDB di beberapa kabupaten/kota di Lampung masih banyak yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Masih ada yang melaksanakan penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi hanya 75% dari seharusnya minimal 90%.

"Selain itu, kami juga menemukan jalur mandiri sebanyak 5% ditambah penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi. Nilai sumbangan ditentukan satuan pendidikan dan komite sekolah untuk jalur mandiri, khususnya satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi (SMA/SMK)," kata dia dalam surat elektronik yang diterima duajurai.co, Rabu, 11/7/2018.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui dasar hukum yang digunakan. Sebab, jalur mandiri hanya berdasar Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019. Juknis tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

"Kami mendapat informasi bahwa Irjen Kemendikbud telah melakukan pemeriksaan. Karena sedang ada pemeriksaan pengawas internal, maka kami akan memonitor pemeriksaan irjen tersebut. (Caranya), koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...