• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

MoU Ombudsman dan Kemen ATR/BPN Percepat Penyelesaian Sengketa Tanah
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 09/03/2018 •
 
Foto bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Keme ATR/BPN by Indra Widyastuti

Medan : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar berharap perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan Kementerian Agraria/ Pertanahan dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional, dapat mempercepat proses penyelesaian laporan masyarakat terkait sengketa tanah di Sumatera Utara.  

Abyadi mengungkapkan, salah satu alasan penting dilakukannya perjanjian kerjasama tersebut karena laporan kasus pertanahan di sangat tinggi masuk ke Ombudsman RI. Begitu juga di Sumatera Utara.

"Dengan kerjasama ini kita harapkan semakin memudahkan proses penyelesaian laporan-laporan masyarakat yang selama ini disampaikan ke Ombudsman," kata Abyadi Siregar, Jumat (9/3/2018).

Abyadi menjelaskan, ada empat poin penting dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani Pimpinan Ombudsman RI Alamsyah Saragih dan salah seorang Dirjen Kementerian ATR, Kamis (8/3/2018) lalu, yang disaksikan seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman RI se-Indonesia dan Kakanwil BPN se-Indoneaia melalui video conference di Mabes Polri.

Pertama, ada percepatan penanganan pengaduan masyarakat yang selama ini masuk ke Ombudsman. Kedua, meliputi ruang lingkup dalam bentuk koordinasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI.

"Ketika Ombudsman menyelesaikan satu laporan masyarakat dengan menerbitkan rekomendasi, maka, Menteri ATR/BPN dan jajarannya sampai tingkat kabupaten kota harus segera melaksanakan itu," tegasnya. 

Poin ketiga, lanjut Abyadi, mengenai pertukaran data dan informasi. Ini penting ketika Ombudsman menangani penyelesaian laporan masyarakat, perlu utk melihat sejarah tanah itu sendiri. Nah, demi penyelesaian laporan, atas nama undang-undang, maka Ombudsman dapat melihat data tanah di BPN. Dan selama ini, hal ini sudah terlaksana dengan baik.

Selanjutnya poin keempat adalah ruang lingkup dalam peningkatan kapasitas SDM, terutama SDM Ombudsman dalam memahami tentang ketanahan, sehingga penanganan penyelesaian laporan masyarakat dapat dilakukan dengan baik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...