• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Nakertrans Provinsi NTT Diadukan Yafret Odja Ke Ombudsman
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 15/04/2019 •
 
(Foto: Radarntt)

RADARNTT, Kupang - Yafret Odja mantan karyawan PT. Ice Maju Bersama yang dipecat secara lisan tanpa mekanisme dan prosedur sebagaimana dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengeluhkan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT lantaran surat pengaduan yang dimasukannya sejak 14 Maret 2019 lalu tak kunjung ditanggapi terkait proses mediasi tahap pertama dengan pihak PT. Ice Maju Bersama Cabang Kupang.

"Kinerja Nakertrans Provinsi sangat lambat karena setahu saya, setelah laporan pengaduan; dalam kurun waktu 14 hari kerja harus sudah ada pemanggilan kepada yang membuat laporan untuk mengikuti proses mediasi namun sampai sekarang ini, kurang lebih 1 bulan belum ada respon dari Nakertrans," demikian pernyataan Yafret via WhatsApp (Jumat,13/04/2019).

Semangat Aparat Sipil Negara ( ASN) sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 4 huruf J, Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. Serta PP No. 11 Tahun 2017, pasal 229 ayat 3 (PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman).

Oleh sebab itu, Yafret pada Hari Jumat lalu Tanggal 13 April 2019 telah membuat laporan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan NTT terkait lambatnya kinerja dari Nakertans Provinsi dan Laporan pengaduan itu diterima oleh Hendrik Ronald Adoe, S. KM., M.Kes.

Yafret berharap PT Ice Maju Bersama dapat memberikan hak-hak normatif yang seadil-adilnya sebab selama bekerja di perusahaan tersebut ia tidak pernah mendapatkan uang lembur, uang makan dan mendorong Dinas Nakertrans Provinsi NTT segera perbaiki kinerja pegawainya.

Saat dikonfirmasi RADARNTT, Darius Beda Daton Kepala perwakilan Ombudsman NTT mengatakan," Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Nakertrans. Sampai sejauh mana upaya yang dilakukan oleh pihak Nakertrans, apakah sudah dimediasi para pihak maupun anjuran. Apabila anjuran tersebut tidak diindahkan maka anjuran tersebut akan dimasukan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). "Nanti akan kami klarifikasi ke Nakertrans," tegasnya.(VINSEN/SET/RN)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...