• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Nota Dinas Dihapus, Ombudsman Nilai Mesuji Akan Lebih Baik
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 10/05/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

MESUJI - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung menilai Birokrasi di Kabupaten Mesuji akan lebih baik. Hal ini menyikapi dihapusnya kebijakan Nota Dinas yang selama ini menjadi polemik dan digunakan sebagai syarat mekanisme pelayanan pengelolaan keuangan daerah.

Ombudsman berpendapat hal itu dapat terlaksana jika kemudahan dan pemangkasan birokrasi dilaksanakan dengan tetap tidak menghilangkan transparansi dan akuntabilitas.

"Saya kira kalau itu memberikan kemudahan dan memangkas birokrasi akan lebih baik, dengan tidak menghilangkan prinsip tranparansi dan akuntabilitas," ucap Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kepada BE1Lampung, Jumat (10/5/2019).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji resmi menghilangkan kebijakan Nota Dinas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Mesuji Nomor 52 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Nota Dinas dihilangkan, sebelumnya di Perbup Nomor 52 Tahun 2013 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ada Nota Dinas, saat ini sudah dievaluasi, dirapatkan, dan direvisi. Point Nota Dinas dihilangkan, sekarang dalam proses pengundangan", ucap Hendra Cipta, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Kamis (9/5/2019).

Dihapuskannya Nota Dinas tersebut sontak mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Kita setuju dan mendukung penuh Langkah Plt. Bupati yang membuat Perbup menghilangkan Nota Dinas, ini untuk memperlancar pembangunan, terbukti Nota Dinas itu menghambat kegiatan", ucap Mego, Anggota Komisi A DPRD Mesuji. (Red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...