• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Oknum polisi Menyalahgunakan Wewenang, Ombudsman Turun Tangan
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 28/07/2021 •
 
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

Serang - Bantenmore.com | Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten, (Dedi Irsan, Harry Widiarsa dan Rijal Nurjaman) kamis, 16/07/2021 (melakukan croscek dan investigasi langsung ke lokasi kejadian perkara (TKP) di Kp. Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, dalam rangka menindak lanjuti terkait pengaduan 4 orang warga Kp. Pasauran Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, tertanggal, 10/07/2021.

Saat di konfirmasi awak media, Harry Widiarsa, salah seorang tim Ombudsman RI dari perwakilan provinsi Banten, menjelaskan croscek dan investigasi langsung ke lokasi kejadian perkara (TKP) merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan warga terkait kronologis adanya penangkapan 4 orang warga di wilayah hukum Polsek Cinangka/Polres Cilegon, yang di lakukan oleh anggota Polsek Carita/Polres Pandeglang, oleh karenanya pihaknya perlu melakukan croscek dan investigasi langsung ke TKP, untuk membuktikan kebenaran dari laporan pengaduan warga tersebut.

Karena dalam surat pengaduan warga di paparkan kronologisnya berawal adanya aktivitas yang dilakukan PT. Starmas, beberapa warga Kp. Pasauran yaitu Aang, Markoni, Saeful Bahri dan juga Sujai, telah dilaporkan oleh salah satu oknum yang mengatas namakan dari pihak PT. Starmas, selanjutnya 4 (empat ) warga tersebut merasa kebingungan karena di tangkap dan di BAP oleh pihak anggota Polsek Carita. Rabu (28/7/2021)

selanjutnya Harry Widiarsa menambahkan hasil croscek pihaknya bertemu langsung dengan 4 orang warga yang di tangkap, serta hasil investigasinya diketahui data peta Desa dan faktanya kalau TKP tersebut ada di wilayah Kecamatan Cinangka, lebih lanjut tim ombudsman RI perwakilan provinsi Banten menegaskan terkait laporan warga sedang dalam proses, "jelasnya

Ditempat yang sama, Udin Marsim selaku perwakilan masyarakat, mengapresiasi kepada Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang mana sudah bisa melaksanakan amanah sebagai penyalur aspirasi masyarakat, khususnya terkait surat pengaduan dari warga, Udin Marsim berharap demi terwujudnya penegakan supremasi hukum, demi keadilan dan kebenaran kami atas nama warga masyarakat memohon kepada pihak penegak hukum melalui Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten agar di proses sesuai hukum yang berlaku, Lebih lanjut Udin Marsim juga menegaskan supaya tidak ada lagi penyelenggara projek yang nakal / mengabaikan peraturan dan perundangan undangan menurutnya kehadiran projek lebih pada pada nilai peningkatan ekonomi khususnya lingkungan warga setempat umumnya masyarakat indonesia, jelas Udin marsim.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...