Ombudsman : Disdukcapil Harus Beri Kepastian Waktu Penyelesaian E-KTP
Medan : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Abyadi Siregar meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Medan memberi kepastian waktu dalam menyelesaikan
perekaman dan penerbitan KTP elektronik (e-KTP).
"Ombudsman
mengapresiasi langkah yang dilakukan Disdukcapil Kota Medan melakukan
perekaman jemput bola ini. Tetapi kami ingatkan juga agar Disdukcapil
memberi pelayanan yang baik, dan ada kepastian waktu kapan selesainya.
Jangan hanya suket (surat keterangan), tapi berapa lama bisa keluar,"
kata Abyadi pada acara perekaman e-KTP di Rutan Kelas II B Labuhan Deli,
Kamis (27/12/2018).
Abyadi juga mengimbau kepada warga,
terutama warga binaan dan masyarakat yang difasilitasi perekaman dengan
sistem jemput bola, untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan baik.
"Ini sangat penting, bukan hanya karena menjelang Pemilu, tapi memang KTP penting untuk kehidupan kita. Maka manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Orang di luar sana harus antri, tapi kita didatangi langsung. Jadi manfaatkan," tegas Abyadi.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, OK Zulfi memang tidak dapat memberi kepastian kapan e-KTP warga yang sudah merekam dapat diterbitkan.
"Kita harapkan yang merekam hari ini ya harus selesai. Kalau KTP-el nya, kita usahakan secepatnya," ujarnya.
Terkait masih banyaknya warga yang hingga kini belum mendapatkan e-KTP setelah berbulan-bulan melakukan perekaman, menurut OK Zulfi, masyarakat harus aktif mempertanyakannya. Ia juga menampik lamanya penerbitan e-KTP tersebut karena kekosongan blanko.
"Aktif saja datang ke kantor camat mempertanyakan. Bukan satu dua orang saja memang, resi kan bisa. Bukan blanko tidak ada, tapi karena jumlahnya banyak yang butuh jadi bergilir," ujarnya.