• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : Hati-Hati, Atasan Langsung PNS Mau Pilih Menegakkan Disiplin Pegawai Atau Kena Sanksi?
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 21/04/2021 •
 
Diskusi Pelayanan Ramadhan

PANGKALPINANG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan Perwakilan Sumatera Selatan bekerjasama menggelar kegiatan diskusi tematik bidang kepegawaian melalui video confrence zoom meeting dengan menghadirkan Narasumber Walter Marianus Simarmata, S.IP.,MM, Analis Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional, dan Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M, dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Selasa (20/04). Kegiatan diskusi tersebut menjadi semakin menarik karena mengarah pada pembahasan  masih adanya pejabat atasan langsung di suatu instansi pemerintah melakukan pembiaran apabila ada dugaan bawahannya melanggar ketentuan disiplin pegawai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Kelihatannya masih ada ya atasan langsung yang enggan melakukan pembinaan kepada bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran. Padahal apabila diduga terjadi pelanggaran disiplin maka pihak yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung tersebut. Itu jelas tercantum dalam PP 53 Tahun 2010", Ungkap Walter.

Menanggapi yang disampaikan oleh Analis Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa pengawasan dan pembinaan hendaknya dilakukan oleh atasan langsung sesuai peraturan yang berlaku.

"Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP 53 Tahun 2010 kan sudah cukup jelas, apabila pejabat yang berwenang dalam hal ini atasan langsung tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Hukuman disiplin kepada atasan langsung tersebut sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan tindakan indispiliner tadi. Jadi kita harap agar dapat lebih berhati-hati pejabat atau atasan langsung pada suatu instansi, mau pilih menegakkan disiplin pegawai atau mau terkena sanksi juga, "Ungkap Yozar.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat sekaligus beberapa pertanyaan kepada Narasumber terkait permasalahan kepegawaian yang terjadi pada lingkup pengawasan dibawah kepemimpinannya.

"Alhamdulillah kami senang dapat berdiskusi dengan Narasumber yang memang kompeten di bidangnya ini. Kami di Sumsel kebetulan memperoleh informasi adanya oknum Pejabat di salah satu Kabupaten  di Sumsel yang diduga telah melanggar ketentuan jam kerja ASN cukup berat. Padahal, yang bersangkutan ini menduduki jabatan yang penting terkait berjalannya salah satu instansi pelayanan publik di Kabupaten tersebut. Sehingga diskusi ini sangat bermanfaat karena berkaitan dengan substansi permasalahan terkini di Sumsel, "Tutup Adrian.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...