• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : MRPB Sebaiknya Tidak Melangkahi Kewenangan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 22/07/2021 •
 
Musa Yosep Sombuk (Foto; PB News/Nanu Belang)

MANOKWARI, papuabaratnews.co  - Ombudsman Papua Barat menilai keputusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengeluarkan rekomendasi untuk meluluskan Casis Bintara Otsus telah melangkahi kewenangan. Karena MRP adalah lembaga kultural yang hanya boleh memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada DPR dan Pemerintah.

"Jadi sebaiknya MRP jangan melangkahi kewenangan yang diberikan negara kepadanya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk kepada Papua Barat News melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/7/2021).

Dia mengatakan, MRP dalam UU no 21 Tahun 2001 tentang Otsus hanya diberikan kewenangan untuk memberikan saran kepada DPR untuk mengingatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan yang berlangsung. MRPB juga berwenang memberikan pertimbangan kepada Pemimpin Daerah untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan Orang Asli Papua.

"Saran dan pertimbangan itu berkaitan dengan anggaran, kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi," kata dia.

Dalam konteks demokrasi, lanjut Musa, DPR Papua Barat memiliki kewenangan yaitu budgeting (penganggaran) controling (pengawasan). DPR bertanggungjawab menentukan besarnya anggaran yang disediakan untuk mendanai proses seleksi dan kemudian melakukan pengawasan terhadap proses yang berlangsung. Hal tersebut dikarenakan dana yang digunakan untuk membiayai proses tersebut diambil dari APBD Papua Barat. 

"Jadi kalau MRPB mengeluarkan keputusan maka tidak memberikan pengaruh apapun kepada lembaga apapun" jelasnya.

Menurut dia, pihak kepolisian melalui panitia seleksi juga sudah memiliki standar khusus dalam menentukan kelulusan tersendiri. Hal tersebut karena pihaknya bertanggungjawab menghasilkan polisi yang profesional sebagai penegak hukum dan pelayan publik.

"Itu harus dijamin bahwa polisi yang dihasilkan dapat bekerja dengan baik," kata dia.

Dirinya juga kembali mengingatkan agar proses seleksi dilakukan secara fair. Panitia Seleksi harus tetap berada pada jalur profesionalitas dan integritas yang tinggi. Selain itu, segala bentuk intervensi dari berbagai pihak tidak menjadi alasan Panitia untuk meluluskan Casis yang tidak qualied hanya untuk memenuhi kuota yang sudah disiapkan.

"Jangan hanya karena gara-gara jumlah terus semua yang tidak beres juga dipaksa masuk. Juga karena orang Papua tidak lulus terus disulam dengan yang bukan orang Papua. Kalaupun tidak memenuhi kuota yang disiapkan, biarkan saja. Sehingga dana yang pemerintah siapkan untuk pendidikan bisa digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MRPB telah mengeluarkan rekomendasi kepada 1.500 Casis Bintara Otsus dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Luar Biasa dengan agenda Penetapan Rekomendasi Bintara Otsus Tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua MRPB  Maxsi Ahoren, Minggu (18/7/2021).

"Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini maka kami akan terus kawal nama-nama tersebut hingga seleksi selesai. Dan mereka dinyatakan lolos semuanya," katanya. (PB25)  





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...