• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Panggil Direksi BSI Cari Solusi ATM Bermasalah
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 05/05/2021 •
 
Keluhan nasabah BSI di Aceh (Foto : readers.id)

Aceh - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, ikut angkat bicara terkait keluhan nasabah terhadap layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang belum maksimal.

Taqwaddin mengatakan pihaknya bakal memanggil dan menggelar rapat koordinasi bersama BSI, dan pihak terkait lainnya menyikapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.

"Kami akan lakukan rapat koordinasi multi pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Multi pihak yang relevan dalam masalah ini menurut hemat kami, Pemerintah Aceh, DPRA, BI, OJK, BSI, KADIN, HIPMI, YAPKA," kata Taqwanddin pada status Facebook resminya, dikutip readers.ID Rabu (5/5/2021).

Taqwaddin mengaku, Ombudsmasn RI Aceh telah menerima banyak laporan masyarakat menyangkut dengan layanan mesin ATM BSI. Bahkan, salah seorang warga telah melaporkan langsung masalah yang dialaminya kepada Ombudsman.

"Ombudsman RI Aceh sudah menerima banyak laporan masyarakat terkait kesulitan penarikan di ATM dan tranfer dana via BSI. Terima kasih bapak Mohammad Din dan para korban yang telah secara resmi melaporkan masalahnya kepada Ombudsman RI Aceh. Laporan telah diterima langsung oleh Kepala Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ilyas Isti," ujarnya.

"Pelaksanaan rakor akan dihandle oleh Rudi Ismawan, Kepala Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat. Insya Allah dengan duduk bersama akan muncul ide-ide untuk solusi. Mohon doa dan dukungannya. Salam," tambahnya.

Lebih lanjut, Taqwaddin menyebutkan, Qanun LKS adalah produk bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Karena itu, mereka dinilai adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab atas kesulitan warga masyarakat Aceh terkait belum optimalnya ATM BSI.

"Mereka adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab atas kesulitan warga masyarakat Aceh terkait belum optimalnya ATM BSI," tuturnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...