• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Terima 246 Pengaduan, Terbanyak Masalah Pertanahan
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 05/07/2021 •
 
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin. Foto by Dok. Ombudsman

Analisadaily.com, Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021 telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 246 laporan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan, dari 246 laporan yang masuk ke Ombudsman Aceh, substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh publik yaitu terkait agraria atau pertanahan.

Posisi selanjutnya masalah kepegawaian dan pedesaan yang juga menjadi permasalahan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman.

"Berjalan enam bulan tahun ini, sudah sebanyak 246 laporan yang masuk ke data kami," kata Taqwaddin.

"Substansi yang paling banyak dikeluhkan yaitu terkait agraria atau pertanahan, selanjutnya masalah kepegawaian, dan posisi ketiga yaitu masalah desa," tambahnya.

Walaupun di masa pandemi Covid-19, lanjutnya, masyarakat lebih banyak yang datang membuat laporan ataupun konsultasi secara langsung. Pastinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat lebih banyak yang datang secara langsung, mungkin supaya yang disampaikan lebih jelas dan rinci," sambungnya.

Pihaknya mengatakan bahwa sudah menyelesaikan laporan sekitar 89 persen, sekitar 21 persen lagi sedang dalam proses tim pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan, kendala saat ini personil yang terbatas, namun pihaknya tetap akan menyelesaikan laporan yang disampaikan masyarakat.

"Kita juga sudah mengajukan penambahan anggota untuk asisten di Ombudsman RI Perwakilan Aceh, semoga tahun ini akan ada alokasi penambahan," ucapnya.

Taqwaddin mengingatkan, agar setiap instansi yang dilaporkan masyarakat agar kooperatif dan komit menyelesaikan laporan yang disampaikan.

Ia berharap kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang dipimpinnya agar melengkapi segala persyaratan formil dan materiil.

Hal ini guna memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan yang dikeluhkan.

"Kami berharap setiap instansi yang dilaporkan agar kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan dan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan juga melengkapi persyaratan formil dan materiil, berupa bukti-bukti dugaan maladministrasi yang dialami dan dimilikinya," tambahnya.

(MHD/CSP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...