Ombudsman Ajak Pelajar Observasi Fasilitas Umum di Padang
Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengajak pelajar di
Kota Padang melakukan observasi tentang pelayanan publik di bidang tranportasi
serta fasilitas umum untuk pejalan kaki sebagai bagian dari kelas pelayanan
publik bagi siswa.
"Para pelajar tersebut kami ajak mengamati pelayanan angkutan umum Trans
Padang, layanan trotoar bagi pejalan kaki, dan Mal Pelayanan Publik," kata
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan sebelumnya para siswa telah dibekali pengetahuan tentang
Ombudsman, pelayanan publik, bentuk- bentuk penyimpangan atau maladministrasi
pelayanan publik, dan teknik pengambilan video dan foto.
"Kemudian ada sedikit teknik investigasi juga yang diajarkan," ujarnya.
Pada hari ini para siswa melakukan praktik bagaimana mengobservasi langsung dan
menemukan sendiri maladministrasi yang terjadi.
Yefri menyampaikan hal ini merupakan cara Ombudsman mengenalkan bagaimana
kelompok masyarakat termasuk pelajar,bisa terlibat dalam pengawasan pelayanan
publik.
"Mereka harus mampu menemukan potensi maladministrasi, tahu bagaimana
mengadvokasi dan hingga melaporkan ke Ombudsman, dengan begitu pelajar akan
lebih kritis dan peka terhadap permasalahan pelayanan publik," katanya.
Salah seorang peserta,Siti Sarah mengaku senang biasa ikut kelas pelayanan
publik karena bisa tahu sejak dini, dan bisa ikut pengawasan pelayanan publik,
Siswi MAN 1 Padang itu mengaku menemukan berbagai potensi maladministrasi pada
fasilitas publik seperti jalan dan trotoal.
Ia dan kawan-kawannya menemukan jalan yang berlubang, lampu jalan rusak dan
tidak diperbaiki hingga sampah berserakan di trotoar.
Demikian juga di angkutan Trans Padang dijumpai keluhan masyarakat terkait
kewajiban menggunakan uang elektronik, penggunaan kursi bagi penyandang
disabilitas yang tidak sesuai.
Kelas pelayanan publik digelar sebagai bentuk pelatihan pengawasan partisipatif
guna mengenalkan kepada pelajar tentang Ombudsman, mengenal bentuk bentuk
maladministrasi, termasuk praktik berupa investigasi dan observasi ke unit
layanan publik. (*)
Pewarta :Â Ikhwan Wahyudi
Editor:Â Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2019