• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman akan kaji potensi maladministrasi pengelolaan kawasan hutan
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 18/09/2019 •
 
Ombudsman Sumbar menerima audiensi Walhi Sumbar di Padang, Selasa (17/9) (Antara/Humas)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat akan mengkaji potensi maladministrasi dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumbar dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Dalam proses perizinan, ada potensi pengabaian hukum , hal tersebut dapat diindikasikan adanya maladministrasi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Sumatera Barat," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan itu saat menerima audiensi Walhi Sumbar membahas persoalan Sumber Daya Alam di Sumatera Barat.

Menurut dia pihaknya membutuhkan kajian mendalam tentang permasalahan pengelolaan sumber daya alam, permasalahan pengelolaan tambang dan perkebunan dalam kawasan hutan yang masalahnya berlarut-larut.

Sementara Kepala Departemen Walhi Sumbar Yoni Candra menyebutkan hanya lima Perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari 175 perusahaan di Sumbar dalam aktivitas tambang dan kebun pada kawasan hutan.

Ada beberapa temuan Walhi dalam perizinan seperti izin lingkungan yang di dalamnya ada Amdal pemrakarsa izin tidak melibatkan partisipasi publik dalam bentuk komisi Amdal khususnya masyarakat kawasan hutan, oleh sebab itu ada potensi pelanggaran, ujar dia.

Ia menyampaikan berdasarkan PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan ada kewajiban seperti penapisan Amdal lebih 200 hektare atau UKL/UPL kurang 200 hektare, setelah itu dilakukan uji publik dan konsultasi publik.

Kemudian dilakukan penyesuaian RTRW daerah, namun kondisi di lapangan setelah izin lingkungan keluar baru dilakukan penyesuaian, ujar dia.

Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah masih lemah, misalnya dalam reklamasi pasca produksi tambang dan Pemerintah Provinsi menerbitkan perpanjangan izin operasi produksi tambang,hingga penegakan hukum tidak dilakukan.

Terkait Penetapan kawasan hutan menurut SK 35/2013 Menhut, dari 19 daerah hanya kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh yang tidak memiliki kawasan hutan, kata dia.

Fakta di lapangan banyak daerah menambang di luar Izin Usaha Pertambangan yang ada, selain itu perkebunan yang memiliki HGU ada sekitar 3.854 hektare tumpang tindih dengan kawasan hutan, ujarnya.

Editor : Joko Nugroho


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...