• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman akan Surati Disdik Terkait Pungli PPDB
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 24/09/2020 •
 
Musa Yosep Sombuk. [Foto: PB NEWS/NANU BELANG]

MANOKWARI, papuabaratnews.co - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dalam waktu dekat akan menyurati Dinas Pendidikan Papua Barat terkait adanya indikasi dugaan pungutan liar yang terjadi disejumlah SMA/SMK dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

"Dalam waktu dekat kita akan surati Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk kepada awak media di Manokwari akhir pekan lalu.

Menurut Musa, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah sekolah dari tingkat SD hingga tingkat SMA/SMK yang melakukan tagihan atau pungutan dari orang tua siswa dengan nominal berkisar 2 juta sampai dengan 5 juta rupiah.

"Kami juga menemukan adanya pungutan-pungutan diluar ketentuan dan bervariasi disetiap sekolah dengan jumlah yang cukup besar ditengah kehidupan masyarakat yang serba sulit," kata Musa.

Dia mengatakan merujuk pada pasal 2 dan 3 Permendikbud No. 8 Tahun 2020 dijelaskan bahwa sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya. Juga sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Dinas pendidikan adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Jika tidak dibereskan, maka akan kita dorong ke ranah pidana," kata Musa.

Dikatakannya, PPDB harus berjalan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang berlangsung secara nasional dan petunjuk dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut telah termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru serta Surat Dinas Pendidikan Papua Barat Nomor 420/518/DP-PB/VII/2020 tentang pemberitahuan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada para  Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB se Papua Barat.

"Regulasi-regulasi inilah yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan PPDB disetiap sekolah," lanjut dia.

Dia menegaskan, akan meminta kepada pihak sekolah terkait melalui Dinas Pendidikan untuk mengembalikan seluruh jenis pungutan yang tidak sesuai dengan kewajiban orang tua atau yang dinilai melanggar regulasi yang sudah ada.

"Jika Dinas Pendidikan malas tau, maka kita anggap dinas membiarkan dan menyetujui pungutan liar tersebut," pungkas dia. (PB25)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...