Ombudsman Antisipasi Wabah Corona
Selasa, 17 Maret 2020 | 11:08 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi Teliksandi
JAMBI -Â Ombudsman Republik Indonesia melakukan
langkah antisipasi berkaitan dengan pendemi Covid-19 atau wabah Corona. Sebagai
langkah pencegahan, Ombudsman mengubah jam layanan dan mengurangani interaksi
langsung dengan mendorong masyarakat yang akan menyampaikan laporan maupun
konsultasi menggunakan media elektronil maupun media sosial.
"Sesuai instruksi, Ombudsman pusat maupun perwakilan mengubah jam
pelayanan dan mendorong masyarakat yang melakukan pelaporan, konsultasi dan
sebagainya melalui telepon, email, maupun media sosial", kata Jafar Ahmad,
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi. Jam kerja atau pelayanan Ombudsman pada
hari Senin sampai dengan Kamis menjadi 09.30 sampai dengan pukul 15.00 wib.
Sedangkan Jumat 09.30 sampai dengan 15.30 Wib.Â
 Â
 Adanya wabah Corona, diharapkan masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan publik dan tetap tenang mengikuti petunjuk dari pemerintah. "Masyarakat tetap bisa melaporkan maupun konsultasi ke Ombudsman untuk mengawasi maupun menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik," pungkasnya. (Adi)