• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Apresiasi Disdikbud Kalbar Tanda Tangan Komitmen PPDB Tanpa Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 10/06/2021 •
 
Ombudsman Apresiasi Disdikbud Kalbar Tanda Tangan Komitmen PPDB Tanpa Maladministrasi

KBRN, Pontianak: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 harus dipastikan terlaksana secara bersih, transparan dan bebas Maladministrasi. Oleh karena itu, penting agar para pihak yang berkepentingan dan berwenang untuk menandatangani komitmen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi pada saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan PPDB Tahun 2021 yang Bersih dan Bebas Maladministrasi, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Hotel Star Jalan Gajahmada Pontianak pada Selasa (08/06/2021).

Agus Priyadi mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik menyambut baik atas adanya penandatanganan komitmen ini dan terus mendorong pemerintah dan para pihak agar PPDB terlaksana dengan baik.

"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Ombudsman yaitu pengawasan penyelenggaran pelayanan publik, Ombudsman terus mengawasi penyelenggaraan PPDB. Selain itu, juga mengawasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat terlaksana dengan baik dan benar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Sugeng Hariadi, MM menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik adanya penandatanganan komitmen Penyelenggaraan PPDB Tahun 2021 yang Bersih dan Bebas Maladministrasi. Hal ini sebagai bukti bahwa Disdikbud dan para pihak terkait bersungguh-sungguh menghadirkan proses PPDB yang bersih dan bebas Maladministrasi.

"Dalam uraian komitmen terdiri dari lima hal, yaitu pertama, penyelenggara siap menyelenggarakan PPDB secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kedua, siap untuk tidak menyalahgunakan wewenang menerima peserta didik di luar jalur yang resmi. Ketiga, siap untuk transparan dalam memberikan informasi atas adanya dugaan pelanggaran dalam PPDB. Keempat, komitmen menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait PPDB secara cepat dan sesuai azas kepatutan. Kelima, Siap menerima sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB", jelas Sugeng Hariadi.

Adapun para pihak yang bertandatangan dalam komitmen yaitu Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar, Inspektur Provinsi Kalbar, Kepala Disdikbud Provinsi Kalbar, Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar, dan Disdikbud Kabupaten Kubu Raya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...