• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Awasi Keluhan NIK Disdukcapil
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 18/02/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi

JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatensi problema Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP yang tidak terdaftar pada warga Kota Jambi.Dikutip dari Harian Tribun Jambi edisi Rabu, 17 Februari 2021, salah satu warga Kecamatan Kotabaru Kota Jambi bernama Deni kelimpungan saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena NIK pada e-KTP miliknya tidak terdaftar.

Terpisah, Yuni, warga Kecamatan Alam Barajo juga mengalami kesulitan yang sama saat mengajukan pinjaman ke Pegadaian Simpang Kawat. Bahkan salah satu petugas Pegadaian mengatakan bahwa kasus tersebut sering terjadi. Dari berita ini, juga ditemukan bahwa warga tersebut sudah secara langsung mendatangi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menanyakan perihal tersebut namun belum mendapatkan kepastian.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta pihak Disdukcapil untuk menanggapi kasus NIK pada e-KTP yang tidak terdaftar, mengingat kegunaannya dalam berbagai persyaratan administrasi dengan memberikan kepastian terhadap penanganan persoalan tersebut dan memberikan solusi lain kepada masyrakat apabila persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

"Kita berharap Disdukcapil khususnya Kota Jambi memberikan kepastian kapan keluhan dari pelapor dapat diselesaikan, serta memberikan solusi lain kepada pelapor untuk mengurus berbagai administrasi selama proses penyelesaian NIKtersebut", kata Dr Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi.

Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawas pelayanan publik membuka diri untuk masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk dapat melapor ke Ombudsman."Dalam hal pelapor yang sudah mengajukan keluhan kepada Disdukcapil, namun tidak selesai dalam waktu 14 hari, silahkan melapor ke Ombudsman", kata Jafar.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121, atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*Red).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...