• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Awasi Limbah Medis Vaksinasi Covid-19
PERWAKILAN: LAMPUNG • Senin, 21/06/2021 •
 
Ilustrasi. Salah satu warga Bandar Lampung sedang divaksin Sinovac. Dok. Humas Pemkot

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ombudsman RI Perwakilan Lampung mencermati penanganan limbah medis yang dihasilkan dari program vaksinasi Covid-19.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tentu menghasilkan limbah medis seperti botol vaksin dan jarum suntik. Untuk itu perlu adanya pengawasan agar limbah medis tersebut tidak disalahgunakan.

"Limbah medis itu kami telusuri jangan sampai kemudian digunakan pihak-pihak tertentu, misalnya didaur ulang seperti kasus di Sumatera Utara itu," kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 21 Juni 2021.

Nur mengatakan, Ombudsman harus menaruh concern (perhatian lebih) pada penanganan limbah medis vaksinasi Covid-19 karena hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik.

"Kami telusuri bagaimana pengelolaan limbahnya sampai pihak ke-tiga yang berkaitan dengan pembuangan itu. Masyarakat yang akan dirugikan ketika yang beredar adalah vaksin-vaksin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ombudsman RI saat ini, lanjut Nur sedang melakukan kajian terkait proses distribusi vaksin Covid-19, kesiapan pemerintah daerah dalam percepatan vaksinasi, dan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi bersama Kabupaten/Kota.

"Kan pembuangan limbah medis ini terbatas, jadi untuk menghindari hal-hal yang buruk terjadi akibat kelalaian pengawasan harus ada keseriusan dari Pemerintah," kata dia.

Mengenai hasil kajian, Nur mengatakan Ombudsman RI belum bisa menyampaikan secara detail hasil kesimpulannya karena hingga saat ini masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan.

"Ada beberapa hal yang sifatnya masih kita koordinasikan dengan beberapa institusi," katanya.

EDITOR

Winarko


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...