• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel : Tarif Baru Tes PCR Sudah Berlaku, Ajak Masyarakat Awasi Bersama
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 18/08/2021 •
 
Kepala Perwakilan

KBRN, Sungailiat: Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Bangka Belitung yang menyediakan pelayanan pemeriksaan RT-PCR agar dapat memenuhi ketentuan standar tarif yang berlaku sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 16 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, hari ini Rabu (18/08/2021). Dikatakannya dengan adanya penurunan harga RT-PCR diharapkan pengendalian pandemic Covid-19 lebih efektif, dan berdasarkan hasil pengamatan, penerapan terhadap surat edaran perlu dilakukan pengawasan oleh pihak berwenang secara lebih aktif dan konprehensif, apalagi Bangka Belitung baru hari ini secara resmi memberlakukan harga baru untuk tes RT PCR berbayar dengan nominal Rp 500.000.

"Terkait telah ditetapkannya tarif baru PCR, kami berharap pihak penyelenggara untuk mematuhi ketentuan ini, dan juga pihak terkait dinas kesehatan untuk mengawasi secara aktif penerapan ketentuan PCR ini, termasuk dalam keterlibatan masyarakat juga melihat apakah pelaksanaan surat edaran ini sudah sesuai dengan ketentuan atau belum," ujarnya.

Selain itu dikatakannya, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar lebih mengawasi Surat Edaran tarif pemeriksaan RT-PCR terbaru secara lebih ketat, kalaupun dalam proses pengawasannya ada kendala atau hal lainnya terkait penerapan SE tersebut , secara konprehensif dapat dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait dan dicarikan solusi terbaiknya. Pembinaan dan pengawasan penerapan dilakukan untuk kepentingan bersama agar kapasitas testing di Bangka Belitung dapat lebih meningkat dan positivity rate dapat turun sesuai dengan harapan.

Berdasarkan Surat Edaran terbaru, tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri termasuk pengambilan swab ditetapkan Rp 495.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta Rp  525.000 untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...