• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Terima Tiga Laporan Terkait Kendala PPDB, Serta 7 Permintaan Konsultasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 23/06/2021 •
 
PPDB

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini menerima sebanyak 3 pelaporan dan 7 permintaan konsultasi terkait kendala penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Adapun rincian 3 laporan ini meliputi 2 laporan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan 1 laporan tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Tingkat SMA terkait kriteria pemeringkatan jalur prestasi, sedangkan tingkat SMP terkait kriteria pemeringkatan jalur zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan KepulauanBangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan semua laporan tersebut sedang dalam proses fasilitasi penyelesaian.

"Untuk tingkat SMA terkait penilaian untuk piagam prestasi, jadi orang tua keberatan karena piagam prestasi kab atau kota yang tidak dinilai oleh panitia PPDB, ini masih dalam proses penyelesaian," ujar Yozar saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut, Dia menerangkan untuk 7 permintaan konsultasi mengenai alur pendaftaran yang masih membingungkan bagi peminta konsultasi tersebut.

"Kita layani, konsultasi hanya bersifat bertanya saja mengenai alur pendaftaran PPDB, tidak ada masalah kalau itu," kata Yozar.

Menurutnya, sejauh ini belum terlalu banyak laporan yang masuk ke pihaknya, menimbang masih tahap awal.

"Kalau tahap pendaftaran belum banyak yang masuk laporan tetapi berkaca tahun lalu biasanya ketika pengumuman banyak yang melapor, misalnya karena anak tidak lulus dan kurang transparansi menurut pihak orangtua, itu kalau tahun lalu ya," kata Yozar.

Bagi masyarakat yang memiliki kendala mengenai PPDB, Ombudsman Bangka Belitung membuka posko pengaduan khusus PPDB yang dibuka tanggal 11 Juni - 31 Juli 2021 dengan cara datang langsung ke kantor atau kontak WhatsApp 08119733737.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...