Ombudsman Bali minta BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja sosial
Denpasar (Antaranews Bali) - Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Bali meminta BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dapat
memberikan perlindungan bagi para pekerja sosial dan informal di daerah
itu yang jumlahnya cukup besar.
"Kami meminta agar BPJS Ketenagakerjaan meng-cover pekerja-pekerja
sosial dan informal. Misalnya pecalang, jumlahnya 'kan cukup besar,
dengan pekerjaan yang cukup penting," kata Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat.
Menurut Umar, hampir setiap hari "pecalang" atau petugas pengamanan adat
bekerja tanpa ada jaminan yang menguntungkan mereka sehingga perlu
mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pecalang, termasuk
juga pekerja sosial lainnya.
"Kali ini kami undang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan apa yang
menjadi tugas dan tanggung jawabnya, serta program-program apa yang
dipersiapkan, sehingga publik bisa mengakses," ujarnya.
Di sisi lain, Umar melihat sejauh ini publik belum bisa membedakan mana
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga masih ada masyarakat
yang antipati. "Kami ingin publik tahu bahwa ada BPJS lain yang perlu
diikuti yakni BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Novias
Dewo Santoso mengatakan untuk pekerja informal memang yang di-cover
BPJS masih rendah, yakni baru 35 persen.
"Kurang lebih 35 persenan. Dari sisa yang belum jadi peserta didominasi
di sektor informal. Untuk sektor formal kami sudah kerja sama dengan
pemerintah. Sektor formal sudah 90 persen sudah jadi peserta. Tinggal
fokus kami yang di sektor informal," katanya.
Â
Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, sebenarnya sejalan dengan
salah satu program kerja Gubernur Bali yakni memberikan jaminan bagi
tenaga kerja di Bali.
"Kami memohon dukungan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk
memberikan perlindungan yang di sektor informal. Mereka 'kan ada yang
mampu dan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu mungkin perlu diberikan
bantuan," katanya.
Terkait premi yang harus dibayar, lanjut dia, cukup rendah sebesar
Rp16.800. Namun, risiko kerja dan kematian sudah bisa dijamin oleh BPJS
Ketenagakerjaan.Â
"Untuk santuan kematian saja Rp 24 juta. Risiko kecelakaan kerja seluruh
biaya pengobatan unlimited ditanggung kami. Selama mengalami pengobatan
di rumah sakit kami berikan pengganti penghasilan yang hilang selama
tidak bekerja," ujar Dewo Santoso..(ed)
Â
Pewarta :Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2019