• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bantah Pengakuan Ketua Pendidikan Ibramsyah: Alasan Dibuat-buat Ada Risiko yang Dihadapi
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Minggu, 28/07/2019 •
 
Foto - Ilustrasi

PROKAL.CO, TANJUNG SELOR - Pengakuan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Herwansyah telah memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kaltara terkait pemeriksaan atas pinjaman uang dari sisa dana hibah 2018 dibantah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin.

Saat ditemui awak media, Herwansyah sempat menyapa lalu menyampaikan bahwa ia sudah memenuhi undangan pemanggilan yang dilakukan Ombudsman. "Saya dari Tarakan ketemu Ombudsman," singkatnya meninggalkan awak media, Kamis (25/7) tak jauh dari Kantor Dewan Pendidikan.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilaan Kaltara Ibramsyah Amirudin saat dikonfirmasi membantah keterangan yang disampaikan. Menurutnya, pasca mangkir pada penggilan pertama, pihaknya sudah menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap Dewan Pendidikan Kaltara.

"Tidak ada ke kantor, tidak ada pemeriksaan kemarin. Sampai saat ini tidak ada iktikad baik," jelasnya membantah keterangan Herwansyah, (26/7).

Ia menegaskan, pada persoalan ini pihaknya tidak main-main. Sebab, jika pemanggilan yang dilakukan pihaknya tidak mendapatkan respons yang baik atau tidak hadir dengan alasan yang dibuat-buat tentunya siap menghadapi konsekuensi.

"Kami tidak main-main. Kalau alasan dibuat-buat untuk mangkir ada risiko yang harus dihadapi," tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Asnawi Arbain menyampaikan sejak diberikan deadline kepada Dewan Pendidikan Kaltara untuk mengembalikan sisa dana hibah yang dipinjam Rp 526.400.000 hingga saat ini belum ada konfirmasi ke DPRD terkait pengembalian.

"Kalau sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada konfirmasi dari Dewan Pendidikan Kaltara. Waktunya sampai Rabu (31/7) mendatang," bebernya.

Apa yang terjadi di Dewan Pendidikan Kaltara membuatnya prihatin. Sebab, anggaran dana hibah tersebut seharusnya dapat dipergunakan untuk mahasiswa asal Kaltara melalui Kaltara Cerdas. "Nyatanya, ada sisa dana hibah yang dipinjam. Sebelumnya, kita (DPRD Kaltara, Red) sudah perjuangkan agar dana hibah untuk beasiswa pelajar dapat ditambah," bebernya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan juga sudah melakukan pendalaman terhadap surat beserta kwitansi peminjaman uang yang dilakukan Ketua Dewan Pendidikan Kaltara yang viral di media sosial (medsos). Apa yang dilakukan Dewan Pendidikan Kaltara dengan menggunakan sisa dana hibah 2018 menjadi perhatian publik.

Sehingga, untuk memastikan itu tidak adanya tindak pidana yang dilakukan Dewan Pendidikan Kaltara pihaknya melakukan penyelidikan. Pendalaman yang dilakukan Kejari Bulungan tidak hanya berfokus terhadap pinjaman uang yang dilakukan Dewan Pendidikan Kaltara. Tetapi, pendalaman ini juga dilakukan terkait pengelolaan dana hibah Dewan Pendidikan Kaltara dua tahun terakhir.

"Sudah kami tangani untuk persoalan Dewan Pendidikan. Saat ini tahap pendalaman," singkat Andi Aulia Rahman kepada Radar Kaltara. (akz/eza)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...