• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Sidak Disdukcapil Cilegon. Apa yang diperiksa?
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 11/08/2021 •
 
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Disdukcapil Kota Cilegon, siang tadi.

Kepala Kasi Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombusman Banten Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan kedatangan Ombusman Banten ke Disdukcapil Cilegon untuk melakukam penilaian kepatuhan pelayanan publik. Karena dalam Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata dia, setiap OPD wajib untuk memenuhinya.

"Kami (Ombusman Banten) sebagai badan pengawas pelayanan publik bertugas bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan apakah semua pelayanan publik sudah memenuhi standar-standar yang diatur dalam UU 25 tahun 2009 ini. Seperti di Disdukcapil Cilegon. Apakah di dinas ini telah memenuhi standar tersebut," kata Zainal kepada Selatsunda.com ditemui usai melakukan sidak di Disdukcapil Cilegon," Selasa (10/8/2021).

Ia menjelaskan, ada beberapa tolak ukur dalam menilai tingkat kepatuhan pelayanan publik dari OPD. Seperti Disdukcapil, tingkat kepatuhan yang dinilai yakni ketersediaan maklumat di pelayanan, ketersediaan visi, misi dan moto, pelayanan untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus, fasilitasi untuk penyandang disabilitas. Ada juga menilai fasilitas untuk ibu menyusui, fasilitas bermain untuk anak serta fasilitas pengelolaan pengaduan.

Ia menyatakan, hasil penilaian tersebut selanjutnya akan di upload dalam aplikasi internal Ombudsman. Terpenuhi standar tidaknya pelayanan akan ditetapkan oleh Ombudsman Pusat.

"Jadi yang melakukan penilaian sendiri oleh Ombudsman Pusat. Jadi lebih fair dilakukan terpusat. Jika penilaian dari pusat keluar, barulah pusat menyampaikan ke kami, sehingga kami langsung menyampaikan hasil penilaian yang dilakukan oleh pusat ke kepala daerah (bupati/walikota) untuk melakukan selebrasi penilaian kepatuhan yang rencananya akan dilakukan di akhir tahun mendatang," jelasnya.

Ia menyatakan, penilaian pelayanan publik di Cilegon terakhir dilakukan pada 2018. Pada tahun itu, Cilegon masuk dalam tingkat kepatuhan paling tinggi dibandingkan dengan Kota Serang yang meraih zona kuning.

"Untuk Cilegon masuk dalam tingkat kepatuhan pelayanan publik di zona hijau. Sedangkan untuk Kota Serang zona kuning itu sejak penilaian di 2018. Karena 2020 kemarin covid-19 jadi kami undur. Dan baru 2021 ini dilanjutkan kembali. Kemungkinan hasil penilaian dari pusat akan keluar pada Oktober 2021 dan kegiatan selebrasi akan digelar pada akhir tahun 2021 ini," lanjutnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengaku terkejut dengan kedatangan tim Ombusman Banten ke Disdukcapil Kota Cilegon untuk menilai pelayanan publik di Disdukcapil Cilegon. Ia optimis Disdukcapil Cilegon dapat penilaian tinggi dari Ombusman Banten. (Ully/Red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...