• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Soroti Ketidaksiapan PPDB Online Di Pandeglang
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 18/06/2020 •
 
Ombusman Banten bertemu Dinas Pendidikan/RUS

Ombudsman Banten menyesalkan peraturan bupati (Perbup) Pandeglang Irna Narulita Dimyati tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Dalam Perbup itu tidak mengatur secara detail pedoman teknis pencegahan virus corona (Covid-19) khususnya pada PPDB Luring atau offline (tatap muka), dan tidak disediakan kanal aduan untuk masyarakat.

Sebelumnya pada Rabu (17/6), tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni, Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata, serta Asisten Pemeriksaan Laporan, Nadia Nurfitriani meninjau langsung kesiapan normatif dan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dindikbud) Pandeglang menjelang PPDB tahun ini.

Kabupaten Pandeglang sendiri telah menjadwalkan PPDB akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni sampai dengan 2 Juli 2020 untuk tingkat TK/PAUD dan SD, dan 19 Juni sampai dengan 29 Juni 2020 untuk pelaksanaan PPDB tingkat SMP.

"Tim Ombudsman sempat menyoroti Perbup dan Juknis PPDB yang belum memuat rincian pedoman teknis pencegahan Covid-19, khususnya pada PPDB Luring dan tahapan pemberkasan yang tidak menjelaskan lebih rinci terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan ketika pelaksanaan PPDB Daring maupun Luring," terang Kepala Ombusman Banten, Dedy Irsan, dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Tak hanya itu saja, Ombudsman juga menyoroti terkait belum adanya kanal pengaduan PPDB di Kabupaten Pandeglang, karena kanal pengaduan akan sangat berperan penting ketika pelaksanaan PPDB.

"Kami sudah memberikan pesan Kepada Dindikbud Pandeglang yang disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Bu Eni Nuraeni, agar disediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan maladministrasi dalam proses PPDB," terang Dedy.

"Saluran pengaduan, baik berupa desk pengaduan, atau nomor WhatsApp khusus, atau menggunakan media sosial yang banyak diakses masyarakat tidak hanya bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga wujud komitmen peningkatan layanan dan respon terhadap masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik didampingi Sekretarisnya, Sutoto mengakui dalam Perbup PPDB tidak dijelaskan mengenai upaya pencegahan Covid-19.

Namun demikian pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan hal tersebut.

"Kami telah melakukan upaya sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, memberi himbauan untuk menggunakan masker, dan menyediakan sekatan untuk menjaga jarak (physical distancing)," kata Taufik.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang juga telah menghimbau melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk upaya pencegahan Covid-19.

"Kami juga melakukan pengawasan yang ketat melalui Satgas Covid di sekolah dan pengawas sekolah," ungkapnya.

Terkait dengan kanal aduan PPDB Online, Taufik mengaku akan memperisiapkan, termasuk tim tekhnis penyelesaian pengaduan tersebut.

"Kami ucapkan terimkasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman, akan kami segera persiapkan kanal pengaduan baik nomor telpon maupun di website akan kami siapkan kolom pengaduan termasuk tim teknis yang akan menindaklanjuti laporan tersebut," janji Taufik. [ars]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...