• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banyak Terima Laporan Bansos dan Relaksasi Kredit
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Senin, 11/05/2020 •
 
Dialog virtual Ombudsman RI bertema Refleksi Pelaksanaan PSBB di Sumbar, Minggu (10/5/2020). (Foto: IST)

Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik mengungkapkan, sejak posko pengaduan dibuka 29 April hingga 10 Mei sudah sebanyak 272 laporan yang masuk dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dari tiap perwakilan Ombudsman, Sumbar masuk lima besar setelah DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

"Laporan yang masuk ke Ombudsman sebanyak 25 per hari. Kita langsung teruskan ke pihak penyelenggara pelayanan publik, lalu cepat ditindaklanjuti seperti di Sumbar. Banyak yang tanya kenapa cepat ditindaklanjuti. Memang lebih cepat karena kondisinya darurat, maka prosedurnya tidak biasa," jelas Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah dalam dialog virtual Ombudsman Sumbar bertema Refleksi Pelaksanaan PSBB di Sumbar, Minggu (10/5/2020).

Dari 272 laporan yang masuk itu, kata Alamsyah, paling banyak atau 69,81 persen warga melaporkan tentang bantuan sosial (bansos). Kedua, soal keuangan 25 persen, protes masyarakat terkait penanganan keringanan atau relaksasi kredit yang dijanjikan pemerintah.

"Soal bansos yang banyak diadukan adalah terkait penyaluran tidak serentak, prosedur dan syarat tidak jelas, warga butuh tidak dapat namun yang tidak butuh dapat, serta warga terdaftar tapi tidak menerima," kata Alamsyah dalam dialog yang dimoderatori Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Haryani dan diikuti para wartawan di kanal IJTI Sumbar.

Dari evaluasi yang dilakukan, ternyata permasalahannya berada di data yang selama ini dimiliki adalah data normal, namun tiba-tiba terjadi bencana Covid-19 sehingga butuh waktu lama mengumpulkan data.

Saat kondisi pandemi ini, katanya, banyak kelompok menengah yang rentan menjadi jatuh miskin dan warga miskin makin jatuh ke dasar sehingga tak memiliki penghasilan lagi.

"Simpangsiur data tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga berbagai negara lain karena banyak yang selama ini masuk kelas rentan atau di atas garis kemiskinan jadi ambruk ekonominya terdampak pandemi. Lalu yang miskin, benar-benar jatuh ke dasar, tidak memiliki penghasilan lagi. Kondisi itu membuat pemerintah terkaget-kaget untuk memperbaiki data dengan cepat," tukasnya.

Dalam dialog yang diikuti Kepala Bappeda Sumbar Hansastri dan Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran itu, Alamsyah juga menyinggung soal skema bantuan yang terlalu banyak sehingga menyulitkan dalam pendataan dan penyalurannya.

"Seharusnya, dibuat saja sederhana dengan nilai berarti sehingga memudahkan pemerintah dalam merealisasikan, tidak ribut seperti belakangan terjadi. Kita banyak program tapi terlalu berat dan tidak fokus," tukasnya.

Terkait nilai bantuan sendiri, menurut Alamsyah dengan anggaran pemerintah yang tersedia sebenarnya cukup jika dinaikkan dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta untuk daerah non-PSBB dan Rp1,5 juta di daerah PSBB.

Saat ini, karena terlalu banyak skema dan dipecah-pecah jadi kecil. "Kalau diberi Rp600 ribu, maka ada kelompok miskin yang jatuh ke dasar tadi jadi tidak cukup kebutuhannya untuk makan. Sehingga terancam kelaparan dan potensi kriminalitas naik terutama di daerah urban," ujarnya.

Kemudian, ada kelompok yang disuruh tinggal di rumah tapi tidak terkompensasi secara penuh. Kalau keluar rumah, mereka biasanya bisa memperoleh penghasilan.

"Kalau Rp600 ribu disuruh stay di rumah, nilai itu tidak cukup sehingga bisa-bisa mereka menjual asetnya. Karena 57 persen bekerja di sektor informal, tidak berpenghasilan rutin. Jadi, nilai bansos ini perlu dievaluasi. Saya kembali ingatkan. Tujuan bansos untuk di rumah, bukan mengatasi kehilangan daya beli. Nilai bansos terlalu rendah," tambahnya.

Selanjutnya, solusi yang perlu diberikan adalah, mengurangi pengeluaran. Di antaranya memberikan subsidi listrik dan kredit. Misalnya listrik sejak anjuran tinggal di rumah, pemakaian naik 30 persen.

Lalu soal relaksasi kredit yang dijanjikan pemerintah, kata Alamsyah, ternyata di lapangan tidak ada aturan standar dibuat untuk dipatuhi yang memudahkan nasabah dan lembaga keuangan.

Bahkan dari pantauan media di Sumbar, ada nasabah terdampak dan mengajukan relaksasi kredit misalnya ke salah satu leasing, justru dibebankan biaya. Warga yang melapor kehilangan daya beli dan gagal bayar.

"Soal kredit itu, warga tidak puas karena respons OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dianggap kurang cepat sehingga mereka akhirnya melapor ke Ombudsman," beber Alamsyah.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti ke OJK. "Sebab, dari laporan warga ternyata tidak ada prosedur standar. Dibiarkan mengambang antara nasabah dan lembaga keuangan. Sehingga nasabah sering frustasi dan mengadu ke kami. Jika tidak berhasil relaksasi, mereka terancam menjual aset, dan mengajukan pinjaman online," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman Fadly menyebutkan data bantuan selama ini tidak diperbarui (update) dengan basis nomor induk kependudukan (NIK).

"Jadi, masukan kami, perlu diupdate setiap waktu sehingga realtime. Sistemnya juga diperbarui setiap saat," katanya.(esg)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...