• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Belum Terima Jawaban Wali Kota Bekasi Terkait Penghentian Pelayanan Publik
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 18/10/2018 •
 
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, di Bekasi Junction, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

JAKARTA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho belum mau mengomentari pelaksanaan rekomendasi oleh Wali Kota Bekasi, terkait penjatuhan sanksi kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan pemerintahannya yang terbukti menghentikan pelayanan.

"Saya pribadi belum menerima surat jawaban Wali Kota Bekasi tersebut, jadi belum bisa mengomentari," kata Teguh, saat dihubungi di Bekasi, Rabu (17/10) seperti dilansir dari Antara.

Namun setidaknya, kata dia, dengan adanya kabar tersebut muncul hal positif bahwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah merespons sejumlah poin rekomendasi yang diarahkan pihaknya.

Dikatakan Teguh, hasil investigasi pihaknya terhadap kasus malaadministrasi di lingkup Pemkot Bekasi dengan menghentikan pelayanan pada jam kerja secara sistematis pada 27 Juli 2018 telah terbukti. Maladministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Bekasi dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Bukti kuat adanya malaadministrasi didapatkan dari konfrontir atas pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.

Ombudsman telah mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman video kamera CCTV di 12 kecamatan, foto, rekaman suara dan pengakuan masyarakat yang datang ke kantor kecamatan.

Ombudsman juga meminta keterangan dari ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang menelepon ke call center untuk mengadukan terhenti layanan publik.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya merespons tindakan korektif yang disarankan Ombudsman Jakarta Raya terkait malaadministrasi itu. Respons itu tertuang dalam Surat Wali Kota Bekasi Nomor: 180/5507/SETDA.Huk perihal tindakan korektif tertanggal 16 Oktober 2018.

Dalam surat tertuang instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 700/1164-ITKO yang ditujukan kepada Inspektur Kota Bekasi.

Instruksi tersebut berisi perintah agar Kepala Inspektorat mengidentifikasi pelaksana pelayanan publik di kelurahan yang menghentikan pelayanan, dan terhadap mereka yang terbukti salah agar dijatuhkan sanksi sesuai bobot kesalahan dan jenjang jabatannya.

"Dalam surat yang sama juga disampaikan bahwa Wali Kota Bekasi telah mengambil tindakan juga kepada pejabat yang dinyatakan tidak kompeten oleh Ombudsman Jakarta Raya," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sayekti Rubiah.

Tindakan korektif yang diambil berupa pemberian peringatan kepada para pejabat tidak kompeten, yakni Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bekasi, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, juga para camat yang menghentikan pelayanan publik. (Jenda Munthe)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...