• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Benarkan Masa Berlaku SIPPA PT Sentul City Telah Habis
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Sabtu, 09/11/2019 •
 

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan, masa berlaku Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) yang diklaim PT Sentul City (PT SC) telah habis. Bahkan, pengurusan SIPPA baru PT SC juga disebutnya tidak benar.

"PT SC mengatakan bahwa dia sudah mengurus izin SIPPA yang baru, sekitar 40 liter/detik. Ternyata setelah melalui berbagai macam proses yang dilakukan oleh Ombudsman, itu diketahui dari Ditjen SDA. Sampai dengan saat ini belum pernah menerima permintaan izin SIPPA PT SC," katanya ketika dihubungi Gatra.com pada Sabtu (9/11).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho ketika dikonfirmasi. Menurutnya, SIPPA yang dimiliki PT SC telah melewati masa berlaku.

"Mereka mengajukan perpanjangan, itu tidak bisa diproses juga, termasuk penambahan debit air," ujar Teguh kepada Gatra.com.

Ia menyebutkan, penyebab utama SIPPA PT SC tidak dapat diproses karena berdampak sosial. Terdapat penolakan warga Sentul City terkait pengelolaan air oleh PT SC.

"Jadi memang izin SIPPA-nya sudah tidak ada," tegasnya.

Bahkan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses jual beli air minum yang dilakukan PT SC. Menurut Teguh, proses jual beli air ini tidak disetujui DPRD Kabupaten Bogor.

"Karena penjualan itu tidak mendapat persetujuan dari DPRD, maka sebetulnya penjualan itu tidak sah. Kemudian kan kalau izin SPAM-nya (Sistem Pengelolaan Air Minum) sudah dibatalkan oleh MA (Mahkamah Agung), sudah inkrah. Kemudian Bupati mengeluarkan pencabutan izin SPAM itu, lalu menunjuk PDAM untuk mengelola air di sana," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...