• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Deadline Tujuh OPD
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Senin, 04/02/2019 •
 
Ibramsyah Amiruddin, Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara. RADAR KALTARA

PROKAL.CO, TANJUNG SELOR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan tenggat waktu kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memperbaiki pelayanan publik.

Sejumlah OPD itu adalah Disperindakop dan UMKM, Dinsos, Disdikbud, Disdukcapil, DPMPTSP, DLH dan Disnakertrans. Nantinya akan selalu dipantau oleh Ombudsman. "Jadi kita berikan waktu hingga April pelayanan publik sudah harus diperbaiki," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amiruddin kepada Radar Kaltara.

Jika memang tidak ada perubahan maka akan diambil sikap tegas, adapun sikap tegas yang diambil bisa saja dengan nonjob. "Saya juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan," bebernya.

Menyikapi hal itu, Sekkab Bulungan, Drs. Syafril mengaku akan memanggil OPD terkait. "Tapi tidak semua kita panggil hanya yang berat saja yang kita panggil," ujarnya.

Nantinya, OPD itu akan lebih ditekan agar pelayanannya bisa jauh lebih baik. Sebab Ombudsman juga sudah memberikan batas waktu. "Jadi sebelum batas waktu itu kita harapkan semua sudah bisa memperbaiki pelayanan," harapnya.

Jika tidak selesai maka akan ditindaklanjuti oleh Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, sembari melihat perkembangan OPD terkait. Untuk nonjob itu hanya sanksi terberat saja. "Tapi kalau ada laporan seperti itu akan kita rapatkan terlebih dahulu bersama OPD terkait," bebernya.

Lain halnya bila sudah rekomendasi dari Ombudsman. Untuk sekarang ini hanya sebatas pembinaan saja. "Jadi kita rapatkan dahulu untuk mengambil langkah apa yang akan dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik itu," ujarnya.

Paling tidak pemkab memberikan peringatan dahulu. Jadi dari pemerintah lagi yang memberikan peringatan kepada sejumlah OPD itu. "Kita warning-lah OPD ini," sebutnya. "Jadi kita akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik yang kiranya masih kurang itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan survei kepatuhan pelayanan publik kepada tujuh OPD itu.

Dari hasil evaluasi survei kepatuhan pelayanan publik itu, saat ini sudah berwarna hijau. Artinya, warna ini sudah cukup baik. Sehingga ke depan pihaknya tak perlu lagi melakukan survei kepatuhan pelayanan publik kembali. "Tapi, perlu diingat. Bukan berarti pelayanan itu dilepas begitu saja. Untuk catatan tetap dilaksanakan," tegas Ibramsyah usai melakukan survei itu beberapa waktu lalu. (*/jai/eza)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...