• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Waktu 3 Bulan Transisi Pengelolaan Air Sentul
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 12/02/2019 •
 

Penulis Amir Faisol

 12 Februari 2019


Beritautama.net, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dapat mengelola air warga Sentul City selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan selama proses peninjauan ulang atau 'appraisel'.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Senin (11/2), saat ditemui di kantornya, usai melakukan konsiliasi bersama Pemkab Bogor, PT Sentul City, Tbk dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Selambat-lambatnya tiga bulan boleh itupun kalau ada ketentuan atau 'klausul' dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor," kata Teguh.

Teguh mengatakan Ombudsman pemberian waktu masa transisi tiga bulan tersebut, agar selama proses peninjauan nilai atau 'appraisel' itu, Bupati Bogor dapat memberikan ketentuan atau 'klausul' terhadap pengelolaan air di Sentul City.

 

Dalam klausul tersebut pengelolaan air dapat dilakukan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) untuk sementara dengan tarif yang masih sama.

"Pencabutan SPAM bukan hanya mencabut SPAM. Karena hanya akan menimbulkan kekosongan hukum. Siapa yang akan menyalurkan air ke warga itu yang kita khawatirkan. makanya pencabutan SPAM harus ada penamabahan kalusul tambahan selama proses transisi supaya ada yang bertanggung jawab dalam mengalirkan air," katanya

Dia menyampaikan bahwa dalam proses pencabutan SPAM dimungkinkan tindakan atau 'diskresi' pemerintah sebagai penanggung jawab untuk menyediakan air minum walaupun sementara waktu masih dilaksanakan PT SGC.

Ini dilakukan karena air sifatnya menyangkut hajat hidup orang banyak dan PDAM belum bisa melaksanakan pengaliran air kepada warga Sentul City dalam waktu dua atau tiga bulan ke depan.

Namun PT SGC harus mengakui putusan keperdataan yang menyatakan bahwa warga hanya akan dikenakan biaya penggunaan air bukan termasuk Biaya Pengelolaan dan Pemeleiharaan Lingkungan (BPPL).

"Artinya dalam waktu transisi warga hanya dikenai PDAM tidak dikenai BPPL. Pembayarannya pun masih ke SGC karena masih waktu transisi," katanya.

Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya itu juga menekankan bahwa PT SGC wajib menyambungkan kembali bagi warga yang selama ini jaringan airnya diputus oleh pengelola.

Termasuk klausul yang dimaksud tidak bisa disebut izin spam karena tindakan itu bentuk dari diskresi kebijakan pemerintah terkait dengan pelayanan umum.

"Namanya bukan izin spam. Itu cuma izin untuk mengelola sementara waktu. Jadi bukan izin spam. Izin untuk melakukan pengelolaan dalam waktu transisi. Karena tidak mungkin juga izin spam dicabut kemudian tidak ada yang mengelola maka pelayanan publik terhenti dan itu tidak boleh. Makanya pemerintah harus melakukan diskresi," jelas Teguh.

Namun yang perlu diingat, kata dia, selama kalusul itu belum dikeluarkan Pemkab Bogor, pengelolaan air yang dilakukan oleh PT SGC sifatnya tetap tidak resmi atau 'ilegal'.

Karena dalam pertemuan itu Pemkab Bogor belum memberikan kepastian akan memberikan kalusul kepada PT Sentul City atau tidak.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...