• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Waktu Pemkot Palembang 30 Hari Jalankan Saran Korektif
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Senin, 08/07/2019 • gosanna_oktavia
 
Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, M Andrian (batik biru), dan Wali Kota Palembang, Harnojoyo (kiri), saat rapat terkait LHP terkait kenaikan pajak PBB, Senin (8/9) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Palembang selama 30 hari untuk menjalankan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait pajak.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian di Palembang, Senin, mengatakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Perwali Palembang Nomor 17 dan 18 Tahun 2019 tentang pajak bumi dan bangunan garis besarnya meminta pemkot mengkaji ulang aturan tersebut.

 "Risikonya lumayan berat jika saran korektif tidak dijalankan, wali kota bisa saja diberhentikan sementara, makanya kami akan lihat detail langkah Pemkot Palembang selanjutnya seperti apa," ujar M.Andrian setelah menyerahkan LAHP kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

Menurutnya LAHP tersebut terbit atas laporan inisiatif Ombudsman Sumsel pada awal Mei saat puluhan masyarakat mengadu terkait naiknya tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.

Selama dua bulan pemeriksaan, kata dia, Ombudsman sudah memanggil Pemkot Palembang, DPRD, perwakilan masyarakat, pakar pajak dan kebijakan pemerintah, serta mengecek langsung ke lapangan guna memastikan saran korektif mengakomodasi keinginan masyarakat.

"Hasilnya bahkan kami cek di Wilayah Kalidoni ada kenaikan sampai 1.500 persen, ini rekor," lanjutnya.

Ombudsman menganggap penerbitan Perwali Palembang No 17 dan 18 Tahun 2019 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terindikasi ada keteledoran, karena dalam temuannya ternyata Pemkot sejak 2008 tidak memperbarui NJOP.

 "Jadi tarifnya langsung naik signifikan saat NJOP disesuaikan secara komprehensif menyeluruh sekota Palembang," tambahnya.

Selain itu Pemkot Palembang seharusnya melibatkan DPRD dalam perancangan Perwali tersebut karena berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, dalam hal ini Pemkot Palembang hanya mengacu pada undang-undang perpajakan tapi tidak menaati Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Sementara Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan akan ada stimulus bagi wajib pajak yang keberatan atas naiknya tarif pajak PBB sebagai langkah atas saran korektif Ombudsman.

"Stimulus itu salah satu kajian ulang pemerintah, tentu kami harus berkonsultasi dahulu dengan pihak terkait seperti DPRD dalam merealisasikannya," jelas Harno.

Stimulus atau diskon diberikan kepada wajib pajak sesuai klasifikasi buku pajak, besaran diskon bergantung biaya pajak yang dibayarkan, ada 173.000 wajib pajak yang mendapat stimulus dan 267.000 wajib pajak dibebaskan dari pembayaran PBB.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...