• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

OMBUDSMAN BERIKAN RAPOR KUNING UNTUK PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN JEMBER
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 26/02/2019 •
 
Dr. Agus Widiyarta, S.Sos., M.Si. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (foto doc. Ombudsman Jatim)

KRadioJember.com - Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur, memberikan nilai kuning mendekati merah untuk pelayanan publik di Kabupaten Jember.

Kepala Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur Agus Widiarta, Senin (25/2/2019) menerangkan, ombudsman sudah menyusun 9 variabel penilaian dalam standar kepatuhan pelayanan publik, yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan, sarana prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi mutu dan atribut pelayanan.

Dari 9 variabel tersebut, 2 variabel yang mendapatkan nilai paling rendah adalah pelayanan khusus dan pengelolaan pengaduan. Pelayanan khusus seperti untuk penyandang disabilitas dinilai masih belum memadai. Terlihat dari tidak adanya rambatan, pemandu dan kursi roda untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Jember. Sedangkan untuk pengelolaan pengaduan yang rendah, bisa teridentifikasi dari tidak adanya prosedur yang jelas dan tidak adanya pengelola pengaduan pelayanan publik.

Dari 9 variabel penilaian tadi, Kabupaten Jember mendapatkan nilai 57,42 atau  masuk kategori kuning. Kabupaten Jember berada pada peringkat 131 dari 199 kabupaten se Indonesia yang diuji oleh ombudsman pada  2018.

Menurutnya, kategori penilaiannya terbagi menjadi 3. Agus merinci untuk nilai 0-50 masuk kategori rendah atau merah, nilai 51-80 masuk kategori sedang atau kuning, dan nilai 81-100 masuk kategori hijau.

Agus menjelaskan, kategori kuning yang diberikan ini dinilai dari 52 produk pelayanan yang diselenggarakn oleh 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember, yakni Dispendukcapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan.

  Nilai yang didapat dari ke-7 OPD tersebut cukup rendah. Dan Dinas Perhubungan adalah OPD yang mendapatkan nilai paling rendah yakni 16,50. Dengan nilai ini, Agus menandaskan memungkinkan tidak adanya pelayanan publik. (nga)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...