• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Berikan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik OPD di Melawi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 24/04/2019 •
 
Sosialisasi pemenuhan standar pelayanan publik bagi Organisasi Kepala Daerah (OPD) dan unit layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi. (Foto by Imam)

Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan sosialisasi pemenuhan standar pelayanan publik bagi Organisasi Kepala Daerah (OPD) dan unit layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kabupaten Melawi, Marsidi mengatakan Pemerintah Kabupaten Melawi menyambut baik sosialisasi kepatuhan yang dilakukan Ombudsman dan berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Apa yang disosialisasikan tentu dapat meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan Pemkab Melawi dan persiapan penilaian kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan yang ada," ujarnya saat dihubungi di Melawi, Rabu.

Dia mengatakan, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanah yang diberikan kepada pemerintah untuk diselenggarakan dengan berkualitas, akuntabel, transparan dan prima.

"Kita berkomitmen dalam pemenuhan standar pelayanan publik sehingga pengguna layanan selalu mendapatkan pelayanan prima," kata dia.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah dinilai sejak tahun 2018 dan mendapatkan zona merah dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

"Terbaru Kabupaten Melawi masih berada pada zona merah. Sehingga Ombudsman mengharapkan dengan diberikannya pemahaman ini ada upaya-upaya perbaikan standar pelayanan publik pada 2019. Harapan nya bisa memperoleh predikat zona hijau atau kepatuhan tinggi dalam implementasi standar pelayanan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan Ombudsman. Hal itu bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan dalam pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sebelum sosialisasi ini, Ombudsman juga lakukan peninjauan ke beberapa OPD penyelenggara pelayanan publik dan hasilnya sudah tampak peningkatan pemenuhan standar pelayanan yang dilakukan OPD salah satunya di Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Melawi.

"Ini luar biasa, Dihubkominfo Melawi tampak telah memasang Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Namun, meskipun demikian masih ada beberapa kekurangan yang perlu dipenuhi sehingga pada saat penilaian nantinya hasilnya memuaskan dan menduduki zona hijau. OPD lain tentunya dapat mencontoh Dishubkominfo dalam pemenuhan standar pelayanan sebagaibest practice," harapnya.

Mengakhiri sosialisasi tersebut, Pemkab Melawi menandatangani komitmen pemenuhan standar pelayanan publik di hadapan Ombudsman.

"Dengan komitmen ini, kami berharap Pemkab Melawi serius dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan komitmen ini sebagai janji untuk memperoleh zona hijau pada penilaian tahun 2019" kata dia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...