• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Bupati Buton Tidak Punya Wewenang, Tunjuk Kadis Capil Definitif
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 11/02/2020 •
 
La Bakry, Bupati Buton

BUTONPOS.FAJAR.CO.ID, PASARWAJO- Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyebut Bupati Buton, La Bakry tidak memiliki wewenang menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil definitif.

Olehnya itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Buton sesegara mungkin mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Kementrian Dalam Negeri sembari menunjuk pelaksana tugas sebagai penanggung jawab di Instansi itu.

"Jadi kami Ombudsman menyarankan untuk tetap di usulkan itu nama hasil lelang jabatan, kemudian Bupati Bisa menunjuk Plt. Jadi dengan sendirinya kepala dinas yang dilantik itu kan tidak sesuai dengan prosedur, dia batal dengan hukum karena tidak sesuai dengan prosedur. Karena Bupati tidak punya kewenangan untuk menunjuk kepala Dinas Dukcapil difinitif. Tidak punya kewenangan Bupati," ujar dia saat dihubungi, Senini (10/2).

Lanjut, terkait polemik itu, Mastri mangaku telah melakukan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil Kementrian Dalam Negeri. Dalam koordinasi itu, Dirjen Dukcapil menyarankan agar Bupati Buton menunjuk Plt.

"Saya coba kontak dirjen dukcapil, gimana ini, segera di respon pak karena ini. Katanya Bupati tunjuk aja Plt," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, apa yang di lakukan Bupati dan Pejabat terkait harus sesuai dengan peraturan.

"Saya kira semua tau yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat terkait harus sesuai dengan aturan. Saya kira ada aturannya sesuai dengan undang-undang itu kan," ujarnya.

Untuk diketahui, Bupati Buton, La Bakry telah melantik Wa Ode Siti Rahmi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia dilantik bersama 220 pejabat eselon II, III, IV di Aula Kantor Bupati Buton Lantai 2, Senin (6/1).

Pelantikan itu kemudian menuai protes lantaran tidak sesuai prosedur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015. Imbasnya, layanan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhambat. Kali ini, Protes itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Rakyat Oposisi Kepton (DROK).

Ketua DROK, Juardin menjelaskan akibat pelantikan yang tidak prosedural itu, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil jadi terbengkalai. Misalnya, pembuatan Kartu Keluarga dan Akta.

"Akibat dari permasalahan pelantikan yg tidak prosedural itu juga yang mengakibatkan ibu kadis di larang untuk menandatangani dokumen KK dan akte karena penandatanganan akte dan KK itu yang berhak menandatangani hanya pejabat yg memiliki SK kementerian yaitu kadis yg sebelumnya tapi yang menjadi permasalahan juga hari ini kadis yg seblumnya itu sudah pensiun," ujar dia kepada Publiksatu.com, Sabtu (8/2).

"Jadi jika ibu kadis yang TTD dokumen akta dan KK itu bisa di katakan ilegal Karena beliau di Lantik belum memiliki SK dari kementerian. Sebaliknya juga jika kadis lama yang menandatangani dokumen itu juga ilegal karena yang bersangkutan itu sudah pensiun," imbuhnya.

Lanjut, ia menjelaskan saharusnya Sekretaris Daerah, Zilfar Djafar sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Diklat (BKPPD) saat itu cermat dalam melihat regulasi tentang pelantikan Kadis Capil.

"Seharusnya Sekda sebagai Plt BKD cermat dalam melihat regulasi yang ada tentang pelantikan kadis Dukcapil," ujarnya.

Olehnya itu, ia berharap Bupati Buton sebagai pimpinan penyelenggara daerah harus mememinta maaf kepada masyarakat. Sebab, keputusannya melantik Kadis Capil yang tidak prosedural merugikan masyarakat dalam hal pelayanan. Bagaimana tidak, warga yang jauh dari pusat ibu kota datang mengurus kependudukan dan pencatatan sipil di instansi itu harus terkatung-terkatung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perombakan jabatan di tubuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Senin (6/1) lalu ternyata disinyalir tidak sesuai prosedur. Pasalnya pelantikan yang belum lama dilakukan itu tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015.

Dimana, pemberhentian administrator kependudukan dalam lingkup dinas catatan sipil, Bupati terlebih dahulu harus mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Nah, setelah Kemendagri mengeluarkan surat keputusan siapa yang berhak menjabat kepala dinas, barulah pemerintah Kabupaten Buton bisa melakukan pelantikan.

Hal ini berbanding terbalik, Pemerintah Kabupaten Buton justru lebih dahulu melakukan pelantikan kepala dinas dan sejumlah jabatan di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton tanpa surat keputusan (SK) Kemendagri.

Akibatnya, Layanan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Buton terancam akan diputus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nah, akibatnya pula, layanan di Dinas tersebut terkesan lumpuh. Banyak urusan masyarakat di Instansi itu terbengkalai.

Menangapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Zilfar Djafar mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengurusan. "Sementara di urus," singkat dia saat ditemui Publiksatu.com di kantor Bupati Buton, lantai 2, kompleks perkantoran pemkab Buton, Jumat (7/2).

Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Diklat (BKPPD), Awaludin menjelaskan pelantikan di tubuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil idealnya telah sesuai nomenklatur. Hanya saja, tidak sesuai prosedur.

Ia bercerita, mulanya dalam usulan pelantikan itu, pihak BKPPD hanya berkoordinasi berasama KSN saja.

"Mereka usulkan ke KSN, seharusnya kan kemendagri, sekarang kita lagi sementara proses," ujar dia saat ditemui Publiksatu.com gedung wakaka, Jumat (7/2).

Awaludin mengaku sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan semua persyaratan. Tinggal menunggu penandatanganan Bupati. Usai itu, baru lah di ajukan ke kemendagri. Setelah ada penetapan satu dari tiga nama yang diusulkan, barulah diadakan pengukuhan kembali.

"Yang jelas itu suda selesai, tinggal menunggu pak Bupati tanda tangan. Baru antar, baru pengukuhan ulang. Jadi itu makan waktu bisa jadi bulan dua ini," ujarnya.

"Karena kan ke gubernur dulu, keluar rekomendasi Gubernur, ke mentri dalam negeri. Ini kan hanya kesalahan prosedur," imbuhnya.

Terkait tiga nama yang diusul, ia menjelaskan masi berdasarkan hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu. "Tiga nama tetap yang lolos lelang jabatan kemarin. Mendagri yang tentukan siapa yang di pilih dari yang tiga itu," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan berdasarkan perubahan nomenklatur, dalam pelantikan juga berlaku untuk eselon tiga dan empat.

"Dan itu bukan hanya kadis termasuk eselon tiga, empat jadi begini perlu saya ini ternyata Capil ini habis penyesuain nomentklatur sehingga harus dilantik semua eselon tiga, empatnya," ujarnya. (Cro2).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...