• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Cium Praktik Calo SIM di Satpas Polresta Depok, Kerja Sama dan Dilindungi Oknum Polisi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Minggu, 09/09/2018 •
 
Ilustrasi tes ujian SIM (Tribunnews.com)

Otomania.com - Calo pembuatan SIM masih merajalela di beberapa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Salah satunya di Satpas SIM Polresta Depok, Jl Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.

Keberadaannya pun disinyalir dilindungi orang dalama par petugas polisi.

Bahkan warga yang hendak membuat SIM malah diarahkan petugas ke para calo.

Padahal, dalam berbagai kesempatan, salah satunya Juni lalu menjelang Idul Fitri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan untuk memberantas praktik pungli.

Adapun praktik ini dibongkar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, (7/9/2018).

Temuan itu kata Teguh berdasar rapid assesement (RA) berupa investigasi dan prakarsa sendiri yang dilakukan Ombudsman pada April sampai Mei 2018, serta termasuk dalam perintah Presiden untuk perbaikan layanan publik.

"Temuan kami, untuk pembuatan SIM di Satpas Pasar Segar, Depok, petugas akan mengarahkan masyarakat yang memohon pembuatan SIM ke para calo," kata dia.

Karenanya menurut Teguh, diduga kuat ada kerjasama antara petugas dan para calo.

Dalam investigasinya tim Ombudsman kata dia menyamar sebagai pemohon pembuat SIM.

"Sebelum tim Ombudsman masuk ke ruang pelayanan Satpas SIM, tim bertemu dengan petugas yang berada di depan ruang pelayanan untuk menanyakan persyaratan pembuatan SIM baru."

"Namun di dekat petugas datang calo yang menawarkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan," kata Teguh.

Saat itu kata dia, timnya menanyakan ke petugas terkait benar tidaknya bahwa dapat membuat SIM melalui calo.

"Saat tim menanyakan, petugas malah mengarahkan kami untuk membuat SIM atau perpanjangan melalui calo tersebut," kata Teguh.

Dari keterangan sang calo kata Teguh, biaya yang dikenakan jauh lebih mahal jika dibandingkan mengurus sesuai prosedur.

Biayanya sekitar 5 kali lipat jika mengurus sesuai prosedur, pembuatan SIM melalui calo di Pasar Segar, Depok, mulai dari Rp 600 Ribu sampai Rp 850 Ribu.

Praktik percaloan kata dia juga ditemukan nyaris serupa dengan modus berbeda di Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi Kota dan Polres Tangerang Kota.

Dari temuan itu kata Teguh pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan ke polisi.

Diantaranya mendorong penguatan pengawas internal melakui program pengawasan yang berkelanjutan dan terbuka.

"Lalu meninjau ulang sistem pelayanan yang berpotensi mal administrasi terutama penyelenggaraan uji SIM dan penentuan kelulusan pesertanya." lanjutnya.

"Ombudsman juga meminta petugas melakukan sterilisasi pada area pelayanan dan kawasan luar Satpas dengan melibatkan pengawas internal dan Propam Polri," sambungnya.

Menurutnya pengawasan bisa melibatkan pula lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo saat dikonfirmasi mengenai hal ini, enggan memberi keterangan lebih jauh.

Sebab hal ini katanya sudah diatasi pihak di atasnya.

"Mohon maaf sekali ya," kata Sutomo singkat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...