Ombudsman dan Warga Ambon Rame-rame Kecam Rencana Kenaikan Tarif Angkot
KBRN, Ambon: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, tidak hentinya mengecam rencana Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, menaikan tarif angkutan kota (angkot) pada 7 September 2021 mendatang, tepat di HUT Kota Ambon Ke- 446.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam Dialog Aspirasi Maluku di RRI Ambon, Rabu (1/9/2021) pagi, mengaku heran dengan rencana Pemkot Ambon yang dinilai tidak memihak pada kepentingan rakyat, di tengah situasi tersulit saat ini.
"Kami menilai ini kebijakan memasung rakyat. Kasihan, rakyat sudah susah dengan kondisi Covid-19 ini, tolong jangan dipersulit lagi dengan kebijakan yang merugikan,"tegasnya.
Saat sesi interaktif dalam dialog , Polly salah satu warga Poka-Rumah Tiga ini menyatakan kekecewaanya terkait rencana Pemkot Ambon. Ia menuntut Pemkot Ambon memperbaiki sistem manajemen angkutan umum dan mengajak semua pengguna angkutan umum untuk berhimpun memperjuangkan pelayanan dan sistem angkutan umum yang lebih baik serta memperjuangkan agar tidak ada kenaikan tarif angkot.
Dirinya juga menilai, rencana kenaikan tarif angkot tidak tepat karena umumnya pemakai angkot adalah siswa dan mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah."Dimasa sulit saat ini, harusnya lebih berpihak pada rakyat dan tidak menambah beban rakyat,"tandas Polly.
Senada, Andi warga Karang Panjang Kota Ambon ini menambahkan, dewan sebagai wakil rakyat harus mempunyai fungsi kontrol dalam hal ini dan berjuang bersama rakyat untuk segera membatalkan rencana kenaikan tarif angkot.
"Sebagai warga Kota Ambon, saya minta Pemkot Ambon mempertimbangkan kembali rencananya itu,"tutupnya.