• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Desak Tim Saber Pungli Pantau Dugaan Jual Beli Seragam di SMP Negeri 7 Kota Ternate
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 30/07/2019 •
 
Akmal Kader

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memantau dugaan jual beli seragam di SMP Negeri 7 Kota Ternate.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Malut, Akmal Kader kepada Indotimur.com mengatakan, tindakan SMP negeri 7 Kota Ternate dengan menjual seragam pada siswa telah melanggar Permendikbud.

Untuk itu, kata dia, tim Saber Pungli harus berperan aktif di sekolah tersebut, karena mereka melakukan pungutan yang melanggar aturan. "Jika masalah ini ditindak lanjut oleh tim Saber, maka bisa dilakukan proses secara hukum bahkan dipidanakan," ujarnya, Senin (29/7/2019).

"Kami dari Ombudsman melihat masalah itu sebagai maladministrasi pelayanan publik, jadi lebih pada tindakan administratifnya sehingga jika ini benar-benar terjadi maka tindakan yang diambil hanya menghentikan atau mengembalikan," ujar Akmal, Senin (29/7/2019).

Akmal mengaku, pihaknya belum menerima laporna terkait kasus tersebut, untuk itu jika laporan sudah diterima akan membentuk tim guna melakukan investigasi di sekolah tersebut.  "Kami bergerak dan tidaknya semua tergantung laporan, kalau ada laporan orangtua wali murid kami akan bertindak. Laporan tersebut, bisa jadi laporan inisiatif seperti pemberitaan di media," ujarnya.

Akmal menambahkan, tidak ada alasan bagi sekolah melakukan pungutan, karena penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah di anggarkan melalui dana Bos. "Kalau SD dan SMP itu mendapatkan sumber dana PPDB melalui Bosnas dan dana APBD melalui Bosda, jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungutan seperti itu," pungkasnya.

Selain itu, sekolah bukan lembaga profesi tapi lembaga penyelenggara pendidikan, sehingga jika membuat kebijakan seperti itu harus dari koprasi sekolah atau bekerjasama dengan pihak lain. "Kalau sekolah yang mengambil kebijakan sendiri tidak bisa, karena tugas utama sekolah adalah melakukan bimbingan dan proses belajar mengajar, bukan mencari sumbangan," jelasnya.(MG_02)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...