• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: diduga terjadi pungli sertifikasi guru
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 20/02/2018 •
 
Ilustrasi - Stop Pungli yang meresahkan masyarakat dan merugikan pendapatan daerah ((*))

Ambon, 20/2 (Antaranews Maluku) - Diduga terjadi praktik pungutan liar dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru Pendidikan Agama Kristen oleh oknum pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

"Memang benar kami telah menerima laporan terkait dugaan pungli pencairan tunjangan sertifikasi Guru Agama Kristen di Kantor Kemenag Malteng," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat di Ambon, Selasa.

Menurut dia, dugaan praktik pungli tersebut dilaporkan oleh para guru Pendidikan Agama Kristen. Mereka resah dengan tindakan seorang oknum pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Malteng yang dengan sengaja memberlakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan isi laporan, oknum tersebut sengaja mempersulit proses pengurusan pencairan tunjangan sertifikasi sehingga para guru terpaksa harus membayar sejumlah uang agar prosesnya dapat dipercepat.

Pungli tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2010 dan merugikan para guru penerima tunjangan kurang lebih sebesar Rp3 miliar.

"Para guru Pendidikan Agama Kristen ini merasa dirugikan karena mereka selalu dipersulit oleh salah satu oknum pegawai di Kantor Kemenag Kabupaten Malteng dalam proses pencairan sertifikasi," katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, kata Hasan, akan menindaklanjuti laporan para guru Pendidikan Agama Kristen di Malteng sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat pihaknya melakukan investigasi guna menggali dan mengusut lebih dalam kasus tersebut. Sebagai langkah awal, pihak-pihak yang terkait dengan persoalan dimaksud akan segera dipanggil satu per satu untuk diinterogasi.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Malukutetap bersikap netral dalam mengusut kasus tersebut dengan tidak memihak kepada salah satu pihak, baik pelapor maupun terlapor.

"Kami mendorong agar kasus ini harus dapat diselesaikan sebagaimana mestinya dengan menindaklajuti laporan. Kami tetap bersikap netral dan tidak memihak kepada pelapor maupun terlapor," ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...