• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman DIY Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan ke Pemkab Kulon Progo
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 15/02/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY menyerahkan hasil penilaian Kepatuhan kepada Bupati Kulonprogo

Kulon Progo - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan penghargaan terkait kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik kepada Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (15/2/2022). Penyerahan dilakukan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng bersama dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masturi.

Dalam kesempatan tersebut, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan guna mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memenuhi Komponen Standar Pelayanan Publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Robert juga menekankan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik wajib patuh terhadap ketentuan Undang-Undang, "Ketika birokrasi bekerja sesuai standar publik pengguna akan merasa puas terhadap layanan publik yang diberikan," jelas Robert.

"Meskipun sudah mendapat nilai yang tinggi harus ada peningkatan terus menerus, karena akan tetap ada ruang perbaikan untuk di tahun-tahun mendatang," ungkap Robert.

Selanjutnya, Asisten Ombudsman RI DIY, Septiandita Arya Muqovvah memaparkan bahwa Kulon Progo mendapatkan nilai kepatuhan 89,51 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Namun masih terdapat layanan yang perlu ditingkatkan yaitu pelayanan kesehatan.

Untuk bahan evaluasi, Septiandita menyampaikan catatan-catatan yang ditemui dalam penilaian kepatuhan di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Di antaranya terkait ketersediaan petugas pengelola pengaduan, ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan khusus, jangka waktu penyelesaian serta informasi biaya atau tarif.

Dari beberapa catatan tersebut, Septiandita memberikan saran agar kepala daerah dapat memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

Bupati Kulon Progo, Sutedjo, mengatakan bahwa hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan dipergunakan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...