• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman DIY Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kabupaten Gunungkidul
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 21/02/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan kepada Bupati Gunungkidul

Gunungkidul - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Kabupaten Gunungkidul pada Senin (21/02/2022) di Ruang Kantor Bupati Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri menyampaikan bahwa setiap tahun Ombudsman RI menyelenggarakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk melihat seberapa patuh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memenuhi Komponen Standar Pelayanan Publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Untuk hasil kepatuhan tahun 2021, Gunungkidul masuk ke dalam zona hijau. Namun terdapat penurunan nilai dibandingkan survei yang terakhir dilakukan pada tahun 2018," ucap Budhi Masthuri.

Selanjutnya, Asisten Ombudsman DIY, Septiandita Arya Muqovvah memaparkan bahwa Kabupaten Gunungkidul mendapatkan nilai kepatuhan, 87,80, masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Untuk bahan evaluasi, Septiandita menyampaikan poin penting rapor Kepatuhan Kabupaten Gunungkidul , yaitu secara khusus kepada Dinas Pendidikan. Beberapa komponen yang menjadi bahan evaluasi adalah terkait dengan produk layanan ataupun komponen fisik yang melekat pada instansi. Kemudian terkait dengan pelayanan khusus, petugas pengelola pengaduan, dan ketersediaan sarana pengaduan juga menjadi komponen yang perlu ditingkatkan.

Dari hasil evaluasi tersebut, Ombudsman RI memberikan saran agar Bupati dapat memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi dan memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

Terakhir, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan bahwa dengan adanya survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini dapat memberikan acuan kepada OPD yang lain untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga dapat memberikan evaluasi untuk perbaikan ke depan. "Kita tidak dapat mengawasi diri sendiri sehingga butuh pihak eksternal untuk memberikan masukan," ujar Sunaryanta.

Penulis : Pamorti Parasista (Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...