• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman DKI Duga DPRD Ikut Bersalah Soal Revitalisasi Monas
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 03/02/2020 •
 
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya saat menghadiri konferensi pers

JAKARTA - Ombudsman perwakilan DKI Jakarta menduga DPRD DKI ikut bersalah atas pengerjaan revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sebab, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan apabila DPRD DKI Jakarta sebelum pelaksanaan proyek yaitu ketika bertemu dengan mitranya dari Pemprov DKI Jakarta mengoreksi dari awal dan menggali informasi, proyek revitalisasi Monas tidak akan terjadi seperti ini.

"Sehingga kesalahan itu dapat dikoreksi dari awal jika sungguh-sungguh menggali informasi proyek per-SKPD. Jika Pemprov salah, DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD," ujar Teguh di Jakarta, Minggu (2/2/2020).

Teguh meminta semua pihak untuk fokus pada upaya resolusi penyelesaian kasus Revitalisasi Monas ini dalam kerangka pelayanan publik dan penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jakarta. Pihaknya menduga, Pemerintah Daerah telah melakukan maladministrasi terkait perizinan revitalisasi Monas itu.

Menurut Teguh, sangat mudah mencari kesalahan. Pemprov DKI Jakarta jelas dapat diduga melakukan maladministrasi terkait perizinan ke Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

"Pembangunan proyek revitalisasi tersebut dilakukan di Monas di tengah-tengah antara Gedung Kantor Gubernur dan Istana Presiden, lokasi di mana Menteri Sekretariat Negara (Mensesneng) berkantor. Sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak sulit bagi Mensesneg untuk mengkonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Sekretaris Komisi," tegasnya.

Meskipun demikian, Teguh juga menduga Komisi Pengarah ini hanya bekerja ketika ada masalah muncul ke permukaan dan tidak rutin menggelar rapat koordinasi. Hal ini terlihat saat terjadinya kasus revitalisasi Monas menjadi polemik, sesama pengurus Komisi Pengarah baru berkomunikasi ketika ada proses revitalisasi sedang berlangsung.

"Kami khawatir, jangan-jangan keduanya, baik Mensesneg maupun Gubernur, baru menyadari posisinya sebagai Ketua Komisi Pengarah dan Sekretaris Pengarah juga setelah kasus ini muncul ke permukaan. Kalau keduanya saling menyadari posisi masing-masing dari awal, niscaya hal ini tidak perlu terjadi, apalagi revitalisasi tersebut terjadi di tengah-tengah kantor Mensesneg dan Gubernur," ungkapnya.

Saat ini, katanya, hal terpenting yang perlu dilakukan Pemprov DKI adalah penyelamatan kawasan Monas sebagai RTH. Sebab, jumlah RTH di Jakarta setiap tahun tidak bertambah secara signifikan.

"Kami malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait penyalahgunaan RTH tanpa penindakan setiap tahunnya," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta yang terakhir kali melakukan pemetaan Ruang Terbuka Hijau tahun 2017, luasan RTH Murni di Jakarta hanya 7% dan RTH Kombinasi sekitar 2% saja dari keseluruhan luas DKI Jakarta. Untuk itu, katanya, Ombudsman Jakarta Raya menghargai permintaan Mensesneg dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan Revitalisasi Monas sebelum ada persetujuan dari Komisi Pengarah.

"Ombudsman Jakarta Raya juga menghargai penghentian pelaksanaan proyek tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran. Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada re-design terhadap proyek tersebut," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...