• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Kepala Daerah Komitmen Selenggarakan SPP
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 16/04/2019 •
 
Bupati Lampung Tengah, Loekman (duduk kanan) menandatangani komitmen penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik yang disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf (duduk kiri), di Kantor Bupati Lampung Tengah, (12/4)

GUNUNG SUGIH (Lampost.co)--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mendorong semua kepala daerah untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat menyaksikan penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto di kantor Bupati Lampung Tengah, Jumat (12/4/2019).
Menurut Nur Rakhman, penyelenggaraan SPP merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik, maka dari itu perlu adanya komitmen dari kepala daerah agar penyelenggaraan SPP benar-benar di implementasikan dengan baik oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. 

"Kami apresiasi dengan adanya penandatanganan komitmen ini (penyelenggaraan SPP) oleh Bupati Lampung Tengah, pelayanan Publik di Lampung Tengah dapat semakin baik. Dan hal seperti ini juga dapat menjadi contoh untuk Daerah lain," kata dia dalam rilis yang diterima Lampost.co.
Nur Rakhman mengatakan, berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap SPP, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah 2 tahun berturut-turut mendapat penilaian dibawah angka 50 (zona merah), yakni di tahun 2017 Pemkab Lampung Tengah mendapat nilai 28,08 dan di tahun 2018 mendapat nilai 47,45. Oleh karena itu, Ombudsman selalu mendorong dan mengingatkan pentingnya penerapan SPP tersebut. Sehingga, harapannya kedepan dengan adanya penandatanganan komitmen tersebut, penerapan SPP di Kabupaten Lampung Tengah mencapai predikat tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau).

Dalam penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah tersebut, ada 2 poin yang menjadi Komitmen Bupati Lampung Tengah yaitu; menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap produk pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penerapan standar pelayanan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...