Ombudsman Dorong Kepala Daerah Komitmen Selenggarakan SPP
GUNUNG SUGIH (Lampost.co)--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mendorong semua kepala daerah untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat menyaksikan penandatanganan
komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman
Djoyosoemarto di kantor Bupati Lampung Tengah, Jumat (12/4/2019).
Menurut Nur Rakhman, penyelenggaraan SPP merupakan kewajiban setiap
penyelenggara pelayanan publik, maka dari itu perlu adanya komitmen dari
kepala daerah agar penyelenggaraan SPP benar-benar di implementasikan
dengan baik oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.Â
"Kami apresiasi dengan adanya penandatanganan komitmen ini
(penyelenggaraan SPP) oleh Bupati Lampung Tengah, pelayanan Publik di
Lampung Tengah dapat semakin baik. Dan hal seperti ini juga dapat
menjadi contoh untuk Daerah lain," kata dia dalam rilis yang diterima
Lampost.co.
Nur Rakhman mengatakan, berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap SPP,
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah 2 tahun berturut-turut
mendapat penilaian dibawah angka 50 (zona merah), yakni di tahun 2017
Pemkab Lampung Tengah mendapat nilai 28,08 dan di tahun 2018 mendapat
nilai 47,45. Oleh karena itu, Ombudsman selalu mendorong dan
mengingatkan pentingnya penerapan SPP tersebut. Sehingga, harapannya
kedepan dengan adanya penandatanganan komitmen tersebut, penerapan SPP
di Kabupaten Lampung Tengah mencapai predikat tingkat kepatuhan tinggi
(zona hijau).
Dalam penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah tersebut, ada 2 poin yang menjadi Komitmen Bupati Lampung Tengah yaitu; menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap produk pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penerapan standar pelayanan publik.