• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Imbau Tiga Pemkab Di Babel Lengkapi Standar Layanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 19/02/2018 •
 
Jumli Jamaluddin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel (Apriliansyah/Klikbabel.com)

Klikbabel.com, Pangkalpinang- Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung mengimbau tiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan pemenuhan terhadap standar layanan publiknya. Hal ini disampaikan Jumli Jamaluddin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel kepada Klikbabel.com, Sabtu (17/2/2018). "Kita mengimbau kepada 3 Pemkab di Babel yakni Bangka Barat (Babar), Bangka Selatan (Basel) dan Belitung agar melakukan pemenuhan standar layanan publik," ujarnya.

Diakui Jumli berdasarkan penilaian tahun lalu Pemkab Babar dan Belitung secara umum masih berpredikat kepatuhan sedang atau berada di zona kuning dalam kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publiknya. "Kalau dilihat dari penilaian tahun 2017 lalu, pemenuhan standar layanan publik di dua Pemkab tersebut masih dalam zona kuning alias kepatuhan sedang," bebernya.

Jumli menambahkan, walaupun secara umum standar layanan publik di dua Pemkab tersebut berada di zona kuning, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelayanan Publik (UPP) yang sudah mendapat kepatuhan tinggi alias berada di zona hijau. "Ada beberapa OPD dan UPP yang sudah berada zona hijau," imbuhnya. Namun karena tidak didukung oleh akumulasi nilai dari OPD dan UPP lainnya maka secara umum masih dikategorikan berada di zona kuning. "Ini sangat disayangkan, ada yang sudah masuk zona hijau, tetapi karena tidak didukung oleh nilai pelayanan OPD atau UPP lainnya yang ada di daerah tersebut, hasilnya secara umum masih dalam zona kuning, bahkan Pemkab Belitung selama dua tahun berturut 2016 dan 2017 masih masuk zona kuning," bebernya.

Pemenuhan standar layanan publik menurut Jumli adalah langkah pencegahan dari penyimpangan terhadap pelayanan publik atau maladminitrasi. Maka dari itu ia menambahkan, pemenuhan standar layanan publik wajib hukumnya. "Pemenuhan standar layanan publik di setiap OPD harus wajib dilakukan, sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan tahu informasi tentang layanan publik yang diterimanya di setiap OPD ataupun UPP tersebut," terangnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...