• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingatkan Jajaran Kemenkumham Kalbar Untuk Lawan Perilaku Koruptif
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 15/01/2020 •
 
Kepala Ombudsman Kalbar berfoto bersama tamu undangan (poto by. ORI Kalbar)

RMOLKalbar. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri undangan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja tahun 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar, Rabu (15/1). 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda diwakili Kepala Ditreskrimsus, Pangdam XII/Tanjungpura diwakili Kepala Hukum Kodam, Kepala BNN, Kepala BPKP, Kakanwil DJPb dan Perwakilan BIN.

Penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM diawali dengan penandatanganan tingkat kantor wilayah dengan para Kepala Divisi, disaksikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dilanjutkan penandatanganan oleh para kepala UPT se-Kalbar.

Selain menjadi saksi dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Intergritas menuju WBK/WBBM, Kepala Perwakilan Ombudsman juga melakukan penandatanganan Pakta Intergritas antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Ombudsman Kalbar serta penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas.

Dalam kesempatan ini, Agus Priyadi turut menyampaikan sambutannya di hadapan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar.

"Diharapkan acara pencanangan zona intergritas menuju WBK dan WBBM hari ini tidak hanya sekedar seremoni, tetapi harus ditunjukkan dengan perbaikan nyata pada loket-loket dan tempat-tempat pelayanan, terutama di imigrasi, rutan dan lapas," jelas Agus.

Selain itu, Agus Priyadi juga menjelaskan bahwa Ombudsman menganggap kebiasaan menerima imbalan terhadap pelayanan yang diberikan bukan hal wajar dan dibenarkan.

"Sebab, pemberian imbalan jika berlangsung terus menerus akan membentuk hukum tidak tertulis bagi aparatur kita bahwa menerima layanan harus membayar sejumlah imbalan, jika tidak akan dilayani apa adanya saja," ujarnya.

Ia berharap zona intergritas dan budaya anti korupsi dapat dilaksanakan dalam setiap program dan kegiatan, terutama dalam melaksanakan tugas sehari-hari seperti penerimaan CPNS, di Kantor Imigrasi dan di Lapas.

Terakhir, Agus menyampaikan bahwa komitmen yang kuat melawan perilaku koruptif harus dimulai dari diri sendiri dan dilakukan mulai hari ini. [ben]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...