• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi Terkait Penonaktifan Sekda Padang
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Senin, 09/08/2021 •
 

Padang, Padangkita.com - Ombudsman Perwakilan Sumbar menilai penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa berpotensi terjadi maladministrasi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, Sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengoordinasikan seluruh satuan kerja.

"Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi Sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi," ujar Yefri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Ia berpendapat, kepala Daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti Sekda jika bekerja tidak profesional dan maksimal yang mengakibatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan berjalan tidak efektif dan efisien.

Namun, lanjut dia, perlu juga diingat bahwa Sekda diangkat melalui mekanisme atau prosedur yang jelas berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif.

"Sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelasnya.

Pihaknya mendorong penyelesaian masalah tersebut yang saat ini di Inspektorat Provinsi dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan, kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik.

Yefri juga menyampaikan kepada Hendri Septa selaku Wali Kota Padang harus bijak dan hati-hati mengambil kebijakan. Dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.

"Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat di jajarannya," kata Yefri.

"Semoga dengan penonaktifan Sekda ini diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan," harapnya.

Dikatehui, Amasrul dinonaktifkan sebagai Sekda Kota Padang sejak Selasa (3/8/2021) pagi. Ia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegfawai Negeri Sipil.

Amasrul dinilai melanggar PP tersebut karena tidak mau menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Sementara, Amasrul mengatakan, dirinya tidak mau menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [mfz/pkt]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...