• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingatkan Tim Terpadu Pemko Batam Hati-hati Karena Ini
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 20/09/2018 •
 

Batam - Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kepri mengingatkan tim terpadu Pemko Batam untuk teliti dalam melakukan penertiban. Salah satunya penertiban ruli yang ada di Batam. Hal ini karena lahan di Batam dikelola Pemko dan BP Batam

Kepala perwakilan ORI Kepri, Lagat Siadari mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan maladministrasi yang berujung gugatan. BP Batam sendiri tentu punya Direktorat Pengamanan (Ditpam) dalam hal ini.

Kewenangan tugas tim terpadu kota Batam sudah jelas diatur dalam keputusan walikota batam nomor KPTS.53/HK/I:2018 yaitu melakukan penertiban dan penindakan terhadap rumah liar, kios liar dan upaya hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

"Tentu apabila tugasnya tersebut dilaksanakan guna menertibkan sesuatu di dalam wilayah wilayah aset milik BP Batam akan keliru," kata Lagat, Rabu (19/9/2018).

Ditpam BP Batam menurutnya punya fungsi melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset-aset BP Batam yang menjadi kewenanganya.

"Jadi harus dipisahkan wewenang penertiban wilayah bangunan liar. Hal ini harus sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing instansi. Mereka menjalankan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik, Jangan sampai kepastian pembangunan di Kota Batam yang tengah berjalan saat ini, publik tidak mendapat kepastian," sebutnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...